Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Kepemilikan Barang Temuan Dalam Hukum Islam

Dewi, Trisna Kusuma (2021) Kepemilikan Barang Temuan Dalam Hukum Islam. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI TRISNA KUSUMA DEWI - 1602090058 - HESy.pdf - Other

Download (1MB)

Abstract

Barang temuan merupakan penyebutan yang bersifat umum, bukan dikhususkan kepada suatu jenis barang tertentu. Luqathah adalah barang yang ditemukan di tempat yang bukan milik perorangan. Mazhab Syafi’i menghukumi wajib mengambil luqathah karena menjaga harta sesama Muslim. Sedangkan menurut Madzhab Maliki mengambil luqathah hukumnya makruh, karena dikhawatirkan kemungkinan terjadinya kelalaian dalam mengurusi hal-hal yang diharuskan seperti mengumumkan barang temuan kepada khalayak. Terjadi perbedaan pendapat antara kedua mazhab. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewajiban bagi penemu barang temuan menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki dan untuk mengetahui pandangan Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki tentang kepemilikan barang temuan.

Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research), berdasarkan sifatnya penelitian ini bersifat normatif yaitu hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah berbentuk library research yaitu dengan mengumpulkan informasi dari sumber yang disusun seperti buku, web, dan materi tentang pandangan mazhab Syafi’i dan Maliki tentang luqathah.

Menurut Imam Syafi’i menghukumi mengambil luqathah wajib dan Luqathah wajib diumumkan selama satu tahun. Mazhab Maliki menghukumi makruh, penemu wajib melakukan pengumuman jika setelah satu tahun tidak ada orang yang mengakui ataupun yang mengambil dengan syarat menyebutkan ciri cirinya, dan tidak perlu mendatangkan saksi bagi orang yang ingin mengambil barang tersebut dan luqathah boleh digunakan ataupun disedekahkan. Imam Syafi’i dan Imam Malik sama-sama membolehkan memanfaatkan barang temuan bagi orang miskin tetapi bagi orang kaya barang tersebut harus disedekahkan setelah satu tahun pengumuman dilakukan. Tetapi perbedaanya terletak pada tanggungan, menurut Imam Malik tanggungan untuk mengganti biaya kerugian setelah barang tersebut dimanfaatkan atau disedekahkan oleh penemu adalah sama baik untuk orang kaya maupun miskin. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Malik jika objek luqathah merupakan barang yang sedikit, tidak penting dan tidak seberapa nilainya, maka tindakan yang diambil tidak harus dijaga atau dipelihara semaksimal mungkin, dengan alasan si pemilik barang tidak sampai pada tingkatan yang membutuhkan. Kedua imam tersebut juga sependapat jika barang itu tidak terlalu berharga, namun memiliki nilai dan manfaat, maka tindakan yang perlu dijalankan adalah menjaga dan mengumumkan kepada masyarakat luas, sehingga barang tersebut diketahui pemiliknya.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 02 Nov 2021 07:35
Last Modified: 02 Nov 2021 07:35
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/4740

Actions (login required)

View Item View Item