Wijaya, Rachmad Wahid (2021) Tinjauan Fiqih Mu’amalah Tentang Keabsahan Akad Melalui Akun Go Jek Dalam Praktek Titip Jual Beli Online Makanan di Kota Metro. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SKRIPSI RACHMAD WAHID WIJAYA - 1702090107 - HESy.pdf - Other Download (2MB) |
Abstract
Kehidupan mayoritas masyarakat Indonesia sangat menyukai aktivitas jual beli guna memenuhi kebutuhan-nya, dengan demikian banyak alternatif dan sarana untuk menunjang kemudahan beraktivitas, lantaran masyarakat indonesia lebih menyukasi sesuatu aktivitas yang simple dan tidak ribet dalam kehidupan sehari-hari.
Mekanisme pemesanan makanan terdapat tiga pihak yang terlibat yaitu pihak pemesan makanan, pihak rumah makan, dan pihak go-jek yaitu driver (sopir) yang di sebut dengan makelar. regulasi yang terjadi dalam go food terdapat beberapa akad jual beli yang terjadi yaitu ijarah, wakalah, dan qard. Terkait hal ini terjadi perbedaan pendapat anatara para ulama tentang sudut pandang hukum fiqih mu’amalah antara halal haramnya akad regulasi yang terjadi ketika menggunakan layanan go food pada aplikasi go jek. Akad adalah unsur terpenting dalam suatu bisnis terutama dalam transaksi titip jual beli secara online, maka timbul pertanyaan yaitu: Bagaimana keabsahan akad pada go food dalam aplikasi go jek prespektif fiqih mu’amalah?
Jenis penelitian yang di gunakan untuk menjawab pertanyaan di atas menggunakan penelitian lapangan (field research). Sifat penelitian kualitatif, kemudian terdapat dua sumber data yaitu primer yang di dapatkan dari konsumen dan driver dan sekunder yang di dapatkan dari artikel atau penelitian sebelumnya. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi.
Transaksi yang terjadi dalam aplikasi gojek pada layanan gofood terdapat beberapa akad di dalamnya karena terdapat kemitraan dalam perusahaan gojek di antaranya akad wakalah antara perusahaan gojek dengan driver kemudian akad jual beli antara diver dan resto dan yang terakhir yaitu akad wakalh bil ujrah antara driver dan konsumen. Pandangan fiqih mu’amalah menjelaskan bahwa dalam praktek titip jual beli online makanan ketika rukun dan syarat telah di penuhi maka akad yang di lakukan sah begitupun dengan transaksi yang dilakukan pada praktek titip jual beli makanaan melalui layanan gofood.
Kata Kunci : Fiqih Muamalah Masyarakat, Go-food
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 02 Nov 2021 07:35 |
Last Modified: | 02 Nov 2021 07:35 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/4743 |
Actions (login required)
View Item |