Roikah, Eni (2021) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Batasan Waktu Pada Adol Sende (Studi Kasus di Desa Ratna Chaton Kecamatan Seputih Raman). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SKRIPSI ENI ROIKAH -1602090093 - HESy.pdf - Other Download (9MB) |
Abstract
Dinamisasi kehidupan masyarakat adat terutama ditandai dengan berbagai transaksi khususnya di bidang ekonomi yang senatiasa berlangsung dan mengalami perkembangan. Pelaksanaan berbagai transaksi ini dapat dipandang sebagai salah satu upaya pemenuhan kebutuhan hidup bagi masyarakat. Salah satu bentuk transaksi yang hingga saat ini masih hidup dan dilaksanakan adalah transaksi adol sende. Secara umum adol sende merupakan suatu transaksi yang dilakukan berdasarkan adat istiadat dan kebiasaan oleh masyarakat dalam bentuk lisan berdasarkan kata sepakat, kepercayaan serta itikad baik melalui penyerahan tanah dari salah satu pihak kepada pihak lain dengan maksud untuk dikuasai dalam jangka waktu tertentu dengan diikuti pembayaran sejumlah uang tertentu secara tunai serta adanya hak bagi pemilik tanah untuk menebus kembali tanah yang telah dijual kepada penerima tanah. Namun demikian pada tataran pelaksanaannya timbul berbagai permasalahan hukum berkaitan dengan transaksi adol sende ini.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ketentuan batasan waktu pada adol sende di Desa Ratna Chaton Kecamatan Seputih Raman Lampung Tengah menurut Hukum Ekonomi Syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam batasan waktu pada adol sende di Desa Ratna Chaton Kecamatan Seputih Raman Kabupaten Lampung Tengah Ditinjau dari Hukum ekonomi Syariah belum sesuai oleh karena itu transaksi menjadi tidak sah karena dalam penentuan batasan waktu di desa Ratna Chaton tidak di tetukan secara pasti sehingga merugikan salah satu pihak sedangkan dalam Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dijelaskan “untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan”.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 02 Nov 2021 07:36 |
Last Modified: | 02 Nov 2021 07:36 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/4745 |
Actions (login required)
View Item |