Prasetyo, Adi (2021) Legalitas Ojek Kuliah (Okul) Dalam Perspektif Hukum Pengangkutan di Kota Metro. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SKRIPSI ADI PRASETYO -1602090067 - HESY.pdf - Other Download (2MB) |
Abstract
Kemajuan teknologi mendorong adanya inovasi dalam bidang transportasi, khususnya dalam penyediaan jasa pengangkutan yang efisien dan efektif untuk menenuhi kebutuhan masyarakat. Di Indonesia, ojek yang merupakan jasa transportasi dengan menggunakan sepeda motor dinilai mampu menjadi transportasi publik alternatif yang dapat mengangkut orang dari satu tempat ke tempat lainnya dengan cepat dan dengan biaya yang terjangkau. Dengan perkembangan teknologi dan transportasi di era digital seperti saat ini, ojek konvensional kemudian bertransformasi menjadi ojek online. Berdasarkan hal tersebut maka tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami legalitas Ojek Kuliah (Okul) dalam perspektif hukum pengakutan di Kota Metro.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reserch) yang bersifat deskriptif analitik.Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknis analisis data menggunakan analisis kualitatif dengan berfikir induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ojek Kuliah (Okul) jika dilihat dalam UULLAJ Pasal 137 ayat (2) yang pada intinya melarang sepeda motor untuk dijadikan angkutan barang dan orang karena sepeda motor bukan angkutan umum yang sah untuk digunakan sebagai angkutan barang dan orang. Walaupun demikian regulasi tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2014 Pasal 10 ayat (2) yang menjelaskan bahwa sepeda motor bisa dijadikan angkutan umum jika memenuhi beberapa syarat mulai dari muatan memliki lebar yang tidaka melebihi stang pengemudi, tinggi kurang dari 900 milimeter dan barang diletakkan di bagian belakang pengemudi. Ojek Kuliah (Okul) dilihat dari sisi hukum pengakutan Ojek Kuliah (Okul) sebagai angkutan orang dan barang tidak sah karena kendaraan bermotor yang digunakan oleh driver Ojek Kuliah (Okul) merupakan kendaraan bermotor perorangan bukan kendaraan bermotor umum yang diberikan izin untuk mengakut orang dan barang. Ditambah lagi Ojek Kuliah (Okul) dalam melakukan pemesanan menggunakan aplikasi whatsapp namun tanpa seizin perusahaan whatsapp sehingga Ojek Kuliah (Okul) digolongkan sebagai ojek online yang tidak legak dalam melakukan operasionalnya, hal ini menunjukkan bahwa selain melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 11 Nov 2021 03:43 |
Last Modified: | 11 Nov 2021 03:43 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/4881 |
Actions (login required)
View Item |