Sherly, Regina Maya (2018) Penyelesaian Wanprestasi dalam Sewa Menyewa Mobil Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus M 16 Renka, 16C Metro Barat). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI.pdf - Other Download (1MB) | Preview |
Abstract
Wanprestasi atau dikenal dengan istilah ingkar janji, yaitu kewajiban dari debitur untuk memenuhi suatu prestasi, jika dalam melaksanakan kewajiban bukan terpengaruh karena keadaan, maka debitur dianggap telah melakukan ingkar janji. Perkataan wanprestasi berasal dari bahasa belanda, yaitu berarti prestasi buruk (Bandingkan: wanbeheer yang berarti pengurusan buruk, wanddad perbuatan buruk). Pelanggaran hak-hak kontraktual menimbulkan kewajiban ganti rugi berdasarkan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 BW (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan Pasal 1239 BW (untuk prestasi berbuat sesuatu). Kemudian berkenaan dengan wanprestasi dalam Pasal 1243 BW bahwa Penggantian biaya, rugi, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabila si berutang setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya.Oleh karena itu diperlukannya upaya penyelesaian wanprestasi dalam sewa menyewa mobil di M 16 Renka, 16C Metro Barat ditinjau dari hukum ekonomi syariah tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang penyelesaian wanprestasi dalam sewa menyewa mobil perspektif Hukum Ekonomi Syariah, penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif dan jenis penelitian field reseach (penelitian lapangan) , dan selanjutnya menggunakan tekhnik pengumpulan data, wawancara dan dokumentasi. Wawancara dilakukan terhadap pemilik dan penyewa di M 16 Renka, 16C Metro Barat. Semua data yang diperoleh dianalisis secara induktif.
Berdasarkan dari hasil penelitian, di peroleh jawaban bahwa terjadi wanprestasi karena terlambat mengembalikan, terjadinya kerusakan pada mobil yang disewa dan mobil yang disewa digadaikan. Adapun penyelesaian wanprestasi dilakukan secara damai antara pemilik dan penyewa dimana si penyewa telah membayar denda dan mengganti kerusakan mobil yang sesuai dengan perjanjian. Maka dapat disimpulkan bahwa penyelesaian wanprestasi di M 16 Renka telah sesuai dengan KHESY. Oleh karena itu, penyelesaian wanprestasi dalam hal ini menggunakan prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah yang disebut Ash Sulh (perdamaian), yang mengakhiri akad perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak antara Pemilik dan Penyewa.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 08 Jan 2020 00:58 |
Last Modified: | 08 Jan 2020 00:58 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/514 |
Actions (login required)
View Item |