Andriyani, Winda (2019) Denda Akibat Wanprestasi Menurut Hukum Ekonomi Syariah di BMT Assyafi’iyah Kotagajah Lampung Tengah. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI WINDA ANDRIYANI (14125119).pdf - Other Download (5MB) | Preview |
Abstract
Denda adalah hukuman yang harus dibayar dalam bentuk uang karena melanggar aturan, undang-undang, dan sebagainya. Denda diberikan kepada anggota yang sengaja menunda angsuran. Dengan besaran denda yang diberikan oleh BMT tidak di tentukan secara jelas dalam surat perjanjian. Maka pertanyaan penelitian, bagaimana denda akibat wanprestasi di BMT Assyafiiyah Kotagajah Lampung Tengah, menurut Hukum Ekonomi Syariah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui denda akibat wanprestasi di BMT Assyafi’iyah Kotagajah Lampung Tengah meneurut Hukum Ekonomi Syariah. Manfaat penelitian diharapkan pada penelitian ini dapat menambah referensi kepustakaan yang berkaitan dengan Denda Akibat Wanprestasi di BMT Assyafi’iyah Kotagajah dan bagi masyarakat umum untuk lebih jauh memahami Denda Akibat Wanprestasi di BMT Assyafi’iyah Kotagajah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian ini dilakukan di BMT Assyafiiyah Kotagajah Lampung Tengah. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu sumber yang diperoleh langsung dari pimpinan cabang BMT Assyafi’iyah dan pengawas dewan syariah dan sumber data Sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari dokumen resmi, buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Tehnik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian analisis data yang digunakan yaitu analisi data kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan maka dapat disimpulkan denda akibat wanprestasi di BMT Assyafiiyah kotagajah Lampung Tengah, di dalam Hukum Ekonomi Syariah di perbolehkan. Karena denda sudah ada diawal perjanjian dan besaran denda disesuaikan dengan kondisi anggota, ini tidak sesuai dengan Fatwa DSN No. 17 Tahun 2000 point ke 5 yang berbunyi sanksi dapat berupa uang yang besaranya ditentukan atas dasar kesepakatan dan dibuat saat akad ditandatangani. Hanya saja peruntukan dana denda ini, di peruntukan untuk anggota yang sengaja menunda membayar angsuran dan dana denda tersebut digunakan untuk dana sosial. Sebagaimana yang terdapat dalam Fatwa DSN No. 17 Tahun 2000 poin enam, dana yang berasal dari denda diperuntukan sebagai dana sosial. Berdasarkan keterangan diatas denda di BMT Assyafi’iyah belum sepenuhnya sesuai dengan Fartwa DSN No. 17 Tahun 2000.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 08 Jan 2020 02:30 |
Last Modified: | 08 Jan 2020 02:30 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/529 |
Actions (login required)
View Item |