Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Arisan Bahan Bangunan (Studi Kasus Desa Kemiling, Kec. Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur)

Yulida, Tri (2019) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Arisan Bahan Bangunan (Studi Kasus Desa Kemiling, Kec. Sekampung Udik, Kab. Lampung Timur). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
TRI YULIDA.pdf - Other

Download (2MB) | Preview

Abstract

Hukum Islam yang mengatur hubungan antara manusia untuk saling tolong menolong dengan manusia lainnya adalah fiqih muamalah. Dalam melaksanakan fiqih muamalah sesorang dituntut untuk berlaku benar dalam mengungkapkan kepentingan-kepentingan sesuai dengan keadaan dalam memenuhi semua kewajiban sesuai dengan asas al-adalah (asas keadilan). Atas dasar hukum Islam Penelitian ini mengkaji dan menganalisa tinjauan hukum Islam terhadap Arisan bahan bangunan menurut kaidah usul fiqih. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum arisan bahan bangunan di dusun Kemiling Kecamatan Sekampung Udik. Fokus dari penelitian ini adalah Hukum Islam atas arisan yang dilakukan di Dusun Kemiling.Jenis penelitian ini adalah field research, atau penelitian lapangan dan bersifat deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakandalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif dengan menggunakan metode berfikir induktif.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, arisan bahan bangunan menurut akad qard dan kaidah usul fiqih diperbolehkan. Hal ini jika pada akad qard menggunakan dasar tolong menolong antara anggota arisan sehingga tujuan dari arisan tersebut untuk membantu anggota arisan dalam membangun rumah dapat tercapai. Berdasarkan kaidah fiqih muamalah maka diperbolehkan karena arisan ini berdasarkan atas tujuannya yang mulia. Kedua, Arisan bahan bangunan menjadi tidak sah atau tidak boleh, jika dalam akad qardnya ada unsur ba’i atau unsur riba (penambahan). Hal ini terjadi jika perolehan semen antara satu anggota dengan anggota lainnya berbeda kualitas dan harganya. Maksudnya adalah apabila anggota arisan yang mendapat undian ke-1 dan ke-5 mendapatkan semen yang harga dan kualitasnya berbeda. Adapun maksud dari riba apabila pengurus arisan ingin mendapatkan keuntungan dengan menarik iuran arisan yang lebih tinggi untuk kepentingan pribadinya.

Kata Kunci: Hukum Islam, Arisan, bahan bangunan,

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 08 Jan 2020 02:48
Last Modified: 08 Jan 2020 02:48
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/532

Actions (login required)

View Item View Item