Rahmawati, Astin (2019) Kewenangan Lembaga Amil Zakat, Infak Dan Sedekah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) Kota Metro dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
ASTIN RAHMAWATI.pdf - Other Download (3MB) | Preview |
Abstract
Wewenang adalah hak dan kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola zakat yang dibentuk masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah untuk melakukan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat sesuai dengan ketentuan agama. LAZISNU Kota Metro merupakan lembaga yang mengelola dana zakat, infak dan sedekah dibawah naungan Nahdlatul Ulama di Kota Metro. Wewenang dalam LAZISNU Kota Metro yakni mengelola zakat infak dan sedekah, sedangkan tugas LAZIS yakni mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunaan zakat. Selain menerima zakat Lembaga Amil Zakat juga menerima infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya sesuai dengan syariat islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang di ikrarkan oleh pemberi.
Metode penelitian ini menggunakan metode induktif. Penelitian ini Bertujuan untuk mengetahui Kewenangan Lembaga Amil Zakat, Infak Dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kota Metro Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Manfaat penelitian diharapkan pada penelitian inidapat menambah refrensi kepustakaan yang berkaitan dengan Lembaga Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (LAZIS). Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field rasearch) yaitu penelitian yang dilakukan di LAZISNU Kota Metro. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yakni sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu sumberdata yang diperoleh langsung dari pengurus LAZSINU Kota Metro dan sumber data sekunder yaitu sumber data yang diperoleh dari dokumen resmi, buku-buku yang berkaitan dengan objek penelitian. Tehnik pengumpulan data dalam penulisan ini adalah metode wawancara dan dokumentasi. Kemudian analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualtatif.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Kewenangan Lembaga Amil Zakat, Infak Dan Sedekah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Kota Metro Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah diperbolehkan. Hal ini diperbolehkan karena dalam Undang-Undang, maupun Fatwa MUI Lembaga Amil Zakat (LAZ) selain mengelola Zakat diperbolehkan juga mengelola Infak dan Sedekah. Penyebab masyarakat banyak tidak menunaikan zakatnya di LAZISNU Kota Metro karena LAZISNU Kota Metro merupakan lembaga zakat yang baru berdiri dan sebelum di dirikan lembaga tersebut masyarakat sudah menunaikan zakatnya di lembaga lain sampai saat ini.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 08 Jan 2020 03:15 |
Last Modified: | 08 Jan 2020 03:15 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/538 |
Actions (login required)
View Item |