Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Dana Infak Masjid Yang Dipinjamkan Untuk Kebutuhan Keluarga (Studi Kasus Masjid Nurul Iman Desa Rulung Helok Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan)

Sari, Oktavia (2022) Tinjauan Fiqh Muamalah Terhadap Dana Infak Masjid Yang Dipinjamkan Untuk Kebutuhan Keluarga (Studi Kasus Masjid Nurul Iman Desa Rulung Helok Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI OKTAVIA SARI -1702090104 - HESy.pdf - Other

Download (3MB)

Abstract

Infak adalah salah satu ibadah yang bisa kita lakukan untuk menyempurnakan amalan. Infak tidak mengenal hisab atau jumlah harta yang telah ditentukan secara hukum. Infak juga tidak harus diberikan kepada mustahik tertentu, melainkan dapat diberikan kepada anak yatim, orang miskin atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Dengan demikian infak adalah membayar dengan harta, mengeluarkan dengan harta dan membelanjakan dengan harta. Tujuan dari penelitian ini adalah karena ada permasalahan uang infak yang digunakan oleh salah satu tokoh masyarakat tapi dengan akad pinjam meminjam.

Permasalahn dalam Penelitian ini adalah, bagaimana Tinjauan Hukum Fiqh Muamalah Terhadap Dana Infak Masjid Yang Di Pinjamkan Untuk Kebutuhan Keluarga di Desa Rulung Helok Kecamatan Natar Lampung Selatan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji boleh atau tidak uang infak Masjid untuk kebutuhan sosial masyarakat dengan akad pinjam meinjam. Jenis penelitian ini adalah (field research) dan penelitian ini bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data wawancara dan dokumentasi. Dan dianalisis dengan cara berpikir induktif.

Berdasarkan hasil anlisis, bahwa dengan dasar hukum Al-Qur’an dan Fiqh Muamalah tentang infak diketahui bahwasannya menggunakan uang infak dengan akad pinjam meminjam tidak diperbolehkan. Karena dalam Al-Qur’an di jelaskan infak adalah sesuatu yang diberikan dengan ikhlas dan sukarela.

Kesimpulan secara teori tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang tidak amanah karena tidak sesuai dengan perspektif Fiqih Muamalah. Sehingga peneliti menyimpulkan secara otomatis praktik meminjamkan itu tidak amanah. oleh pengelola masjid merupakan belum adanya pemanfaatan uang infak masjid untuk masyarakat. Adapaun pemanfaatannya hanya untuk merenovasi masjid jika ada kerusakan di bangunan masjid tersebut dan untuk kebutuhan masjid lainya.

Kata Kunci: Infak, Masjid, Pinjaman

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 27 Apr 2022 02:58
Last Modified: 27 Apr 2022 02:58
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/5451

Actions (login required)

View Item View Item