Hasanah, Uswatun (2019) Kedudukan Saksi dalam Pembuktian Perkara Perceraian Menurut Peraturan Perundang-Undangan (Analisis Putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 84/Pdt.G/2015/PA.Gsg. dan Nomor 375/Pdt.G/2015/PA.Gsg.). Masters thesis, IAIN Metro.
Text
Uswatun Hasanah.pdf - Other Download (1MB) |
Abstract
Suami atau istri yang menghendaki perceraian, harus mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama dengan memberikan alasannya. Alasan tersebut harus sesuai dengan alasan cerai yang telah ditentukan. Alasan-alasan cerai tersebut pada dasarnya mempunyai karakteristik masing-masing dalam metode pembuktiannya. Saksi yang merupakan alat bukti bebas dan dapat diajukan dalam perkara apapun sepanjang tidak ditentukan lain oleh peraturan perundang undangan, menjadi alat bukti yang lumrah diajukan dalam perkara cerai dengan alasan apapun, meskipun terdapat beberapa aturan pembuktian dengan alat bukti lain.
Putusan Pengadilan Agama Gunung Sugih Nomor 84/Pdt.G/2015/PA.Gsg. dan Nomor 375/Pdt.G/2015/PA.Gsg., masing-masing adalah perkara cerai talak dan cerai gugat yang menggunakan alat bukti saksi dalam pembuktiannya. Putusan pertama menolak permohonan suami menjatuhkan talaknya terhadap istri karena saksi-saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan alasan perceraiannya. Sedangkan putusan 375/Pdt.G/2015/PA.Gsg. mengabulkan gugatan istri bercerai dengan tetap menghadirkan saksi-saksi keluarga, meskipun istri telah mengajukan putusan pengadilan negeri yang menyatakan suami mendapat hukuman penjara selama 5 tahun, padahal menurut peraturan, putusan tersebut pada dasarnya telah cukup sebagai bukti. Penelitian ini membahas dua hal, yaitu: bagaimana kedudukan saksi-saksi dalam perkara perceraian khususnya dalam kedua perkara tersebut dan apa dampak dari kedudukan saksi dalam kedua perkara tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian pustaka, dengan menggunakan metode analisis data kualitatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa kedua putusan yang akan diteliti dan segala peraturan terkait, bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum acara perdata dan perceraian, serta bahan hukum tersier berupa kamus, majalah, artikel dan lain-lain. Adapun tekhnik pengumpulan data adalah tekhnik dokumentasi yang hasilnya kemudian dianalisa dengan metode deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa saksi-saksi yang diajukan dalam kedua perkara tersebut, selain berkedudukan sebagai bukti, juga menduduki kedudukan keluarga dan orang dekat suami istri karena para hakim dalam kedua perkara mendasarkan putusannya pada ketentuan Pasal 76 ayat (1) Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989. Ketentuan pasal ini mewajibkan keluarga dan orang dekat didengar sebagai saksi dalam perkara perceraian, padahal dalam kedua perkara tersebut, pasal tersebut pada dasarnya tidak seharusnya diterapkan. Kedudukan ini memberikan beberapa dampak yaitu tidak terlaksananya asas peradilan sederhana dan biaya ringan yang berakibat merugikan para pihak berperkara dan tidak terciptanya kepastian hukum.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Pascasarjana |
Divisions: | Pascasarjana > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 13 May 2022 01:46 |
Last Modified: | 13 May 2022 01:46 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/5635 |
Actions (login required)
View Item |