Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pesta Pernikahan Dengan Hiburan Jaran Kepang (Studi Desa Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu)

Romdhoni, Lailia (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pesta Pernikahan Dengan Hiburan Jaran Kepang (Studi Desa Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI LAILIA ROMDHONI 1802031011 - Lia Romdhoni.pdf - Other

Download (4MB)

Abstract

Walimah al-‘ursy bermakna pesta pernikahan dalam rangka untuk mensyukuri pernikahan. Di dalam Konteks perkawinan yang dilakukan dan ditentukan berdasarkan hukum Islam, diadakannya upacara perkawinan dengan pesta atau perayaan dan sebagainnya, pelaksanaan yang ada di Indonesia berbeda beda, yakni menurut adat kebiasaan di wilayah masing-masing. Pesta pernikahan ini berakar pada adat dan kebiasaan yang telah ada sejak dahulu kala sebelum agama Islam masuk ke Indonesia. Tradisi pernikahan masyarakat muslim terkhusus di Desa Bandung Baru Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu dalam mengadakan pesta pernikahan dengan hiburan Kesenian Jaran Kepang. Prosesi dalam Jaran Kepang identik menggunakan sesajen, kuda yang dianyam bambu, tarian wanita dan laki-laki. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor apa yang melatarbelakangi pelaksanaan pesta Pernikahan dengan hiburan jaran kepang di Desa Bandung Baru, Kec.Adiluwih Kab. Pringsewu. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa faktor faktor yang melatarbelakangi masyarakat mengundang hiburan Jaran Kepang untuk suatu pesta pernikahan yaitu faktor budaya, faktor agama, dan faktor keluarga. Faktor Budaya yaitu Kebiasaan atau tradisi yang sudah melekat di masyarakat desa Bandung Baru sudah dilakukan sejak dulu. Faktor Agama yaitu masyarakat mempunyai sebuah kepercayaan kepada leluhur yang mana leluhur tersebut dapat membantu kelancaran pesta pernikahan. Faktor Ekonomi masyarakat mengganggap melaksanakan pesta pernikahan dengan hiburan Jaran Kepang itu murah dapat dijangkau para masyarakat dsa Bandung baru dan minatnya pun banyak. Faktor Keluarga (orang tua) dari keluaraga sendiri sudah ditanamkan bahwa melaksanakan pesta pernikahan lebih meriah dan dapat membuat masyarakat senang jika melaksanakan sebuah pesta pernikahan adalah dengan mengundang hiburan Jaran Kepang. Jika dikaitkan dengan tinjauan hukum islam terkait faktor yang ada bahwa melaksanakan pesta pernikahan dengan hiburan Jaran Kepang hukumnya haram karena terdapat hal bathil yang tercampur didalamnya, kebathilan yang dimaksud adalah dengan mengikut sertakan hal gaib di dalamnya, dan akan meruntuhkan nilai kesucian dan kesakralan dalam memulai rumah tangga.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 07 Jul 2022 03:30
Last Modified: 07 Jul 2022 03:30
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/5838

Actions (login required)

View Item View Item