Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Peran Kepala Desa dalam Penetapan Skala Prioritas Pembangunan di Desa Sumber Baru Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Fatmawati, Ita (2022) Peran Kepala Desa dalam Penetapan Skala Prioritas Pembangunan di Desa Sumber Baru Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
ITA FATMAWATI - Ita Fatmawati.pdf - Other

Download (4MB)

Abstract

Kepala Desa sebagai salah satu unsur pelaku desa memiliki peran penting tersendiri dalam mengembangkan kemajuan bangsa melalui desa. Kepala Desa merupakan bagian dari unsur pemerintah desa yang terdiri dari sekretaris desa dan Kepala Desa lainnya yang merupakan aparatur desa di bawah naungan kepala Desa. Dalam penetapan skala prioritas pembangunan, Kepala Desa berperan dalam memberikan masukan-masukan sektor-sektor mana saja yang perlu diprioritaskan dalam pembangunan desa. Dalam hal ini Kepala Desa dituntut untuk memahami permasalahan dan semua kebutuhan masyarakat di desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Kepala Desa dalam penetapan skala prioritas pembangunan di Desa Sumber Baru Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran Kepala Desa dalam penetapan skala prioritas pembangunan di Desa Sumber Baru Kecamatan Seputih Banyak Kabupaten Lampung Tengah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa adalah Kepala Desa tidak memiliki hak untuk menentukan sendiri skala prioritas pembangunan desa, artinya skala prioritas pembangunan desa harus atas dasar keputusan bersama. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 80 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang berbunyi” Prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa dirumuskan berdasarkan penilaian terhadap kebutuhan masyarakat Desa”. Kepala Desa memiliki kewajiban menyampaikan informasi dan data-data terkait dengan sumber-sumber pendapatan atau keuangan Desa. Masyarakat yang hadir sebagai peserta dalam Musdes dan atau Musrenbangdes yang membahas dan menyusun skala prioritas, selanjutnya mengambil keputusan atas kegiatan yang dibiayai dari keuangan Desa. Kepala Desa berperan mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pembangunan desa serta memberikan masukan untuk rencana pembangunan. Ide-ide pembangunan datangnya dari masyarakat.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Tata Negara Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 07 Jul 2022 04:08
Last Modified: 07 Jul 2022 04:08
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/5844

Actions (login required)

View Item View Item