Wibowo, Raden Wahyu Arief (2022) Jual Beli Ikan Cupang Aduan Menurut Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus Desa Seputih Jaya Kec. Gunung Sugih). Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Metro.
PDF
RADEN WAHYU ARIEF WIBOWO fix - Indah Kurnia.pdf - Other Download (6MB) |
Abstract
Al-Qur’an menerangkan bahwa jual beli itu halal, sedangkan riba diharamkan. Dalam jual beli terdapat beberapa syariat yang menyangkut benda yang diperjualbelikan. Jual beli secara definisi yaitu tukar menukar harta benda atau sesuatu yang diinginkan dengan sesuatu yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Akan tetapi, dalam praktiknya jual beli ikan cupang tersebut cenderung untuk diadu dan dilakukan oleh anak-anak yang belum baligh. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik deskriptif. Teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik wawancara, observasi dan dokumentasi mengenai jual beli ikan cupang aduan menurut Hukum Ekonomi Syariah di Desa Seputih Jaya Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Data yang terkumpul kemudian diolah menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa praktik jual beli ikan cupang aduan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Seputih Jaya Kabupaten Gunung Sugih adalah jual beli yang tidak sah. Kebanyakan pembeli ikan cupang yaitu anak-anak berumur 7-11 tahun (ghairu mumayyiz), dan dalam syarat jual beli dapat dikatakan tidak sah karena sesuai dengan pendapat Jumhur ulama bahwa orang yang melakukan jual beli harus sudah baligh (mumayyiz) dan berakal. Praktik jual beli ikan cupang bertujuan untuk diadu. Jual beli ini tergolong dalam pembahasan saddu al-dzariat. Bila dikaitkan dengan hukum saddu al-dzariat diperoleh gambaran secara jelas bahwa praktik jual beli ikan cupang aduan keburukan (mafsadah) yang kemungkinan terjadi tersebut lebih besar diraih. Pemanfaatan objek (ikan cupang) digunakan sebagai binatang aduan yang menyebabkan penyiksaan atau penganiayaan binatang, dimana hal tersebut dilarang dalam islam sesuai dengan sabda Rasulullah Dan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Nabi SAW melarang mengadu domba diantara binatang. Selain itu juga ikan cupang aduan ini dijadikan sebagai taruhan yang hukumnya menjadi haram sesuai dengan QS. Al-Baqarah ayat 219.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 24 Aug 2022 02:49 |
Last Modified: | 24 Aug 2022 02:49 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/5849 |
Actions (login required)
View Item |