Fiana, Ana Ulfa (2022) Pemenuhan Hak Khiyar Terhadap Jual-Beli Istihna’ di Desa Pelindung Jaya, Gang Tujuh, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
ANA ULFA FIANA-NPM. 1702090123-3 - Ulfa Viana.pdf - Other Download (3MB) |
Abstract
Praktik jual-beli istishna’ telah menjadi sebuah aktivitas di kalangan masyarakat yang kian hari kian semakin ramai dilakukan, di antaranya yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Pelindung Jaya, Gang Tujuh, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Permasalahan yang peneliti temukan di lapangan seperti ketidaksesuaian bahan kayu atau bentuk barang yang sudah jadi dibuat, di mana akad yang telah disepakati di awal menyebutkan kesepakatan mengenai spesifikasi barang, sehingga telah terjadi pengikatan akad
oleh kedua belah pihak dalam memenuhinya. Kendati demikian, dalam jual-beli istishna’, apabila barang yang dipesan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati di awal akad, maka pembeli memiliki hak khiyar untuk meneruskan atau membatalkan akad. Hal tersebut guna meminimalisir terjadinya kerugian yang dialami oleh salah satu pihak yaitu pembeli dan mementingkan kemaslahatan di antara para pihak yang bersangkutan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak khiyar dalam akad jual-beli istishna’ mebel di Desa Pelindung Jaya, Gang Tujuh, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Adapun penelitian ini merupakan
penelitian lapangan yang bersifat deskriptif. Sumber data berasal dari sumber primer dan sekunder. Dalam mendapatkan data menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dengan pola berpikir induktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka peneliti
menyimpulkan, bahwa dua dari tiga pemilik mebel di Desa Pelindung Jaya, Gang Tujuh, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur tidak memenuhi hak khiyar-nya berupa khiyar ‘aib dan khiyar syarat kepada pemesan barang yang menimbulkan kerugian, di mana pemesan barang diberi waktu
maksimal tiga hari untuk meneliti barang pesanannya apakah sudah sesuai dengan keinginannya atau justru terdapat kerusakan atau ketidaksesuaian di dalamnya.
Kendati demikian, masih ada pemilik mebel yang jujur dalam operasional usahanya dengan memenuhi hak khiyar-nya kepada pemesan barang. Adapun dalam praktik jual-belinya, baik pemilik mebel maupun pemesan barang, sudah sesuai dengan akad jual-beli istishna’, meskipun belum secara maksimal. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman pemilik mebel maupun pemesan barang mengenai akad jual-beli tersebut.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Fandy Hidayat . |
Date Deposited: | 25 Aug 2022 01:31 |
Last Modified: | 25 Aug 2022 01:31 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/6109 |
Actions (login required)
View Item |