Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Faktor-Faktor Penundaan Pernikahan Setelah Khitbah Serta Dampak Psikologis (Study Kasus Desa Mekarmukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur)

Yulianingsih, Dwi (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Faktor-Faktor Penundaan Pernikahan Setelah Khitbah Serta Dampak Psikologis (Study Kasus Desa Mekarmukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI DWI YULIANINGSIH -1802032008 - AS.pdf - Other

Download (5MB)

Abstract

Peminangan yaitu hal yang sangat penting sebelum melakukan pernikahan. Meminang yaitu ungkapan yang diucapkan oleh laki-laki kepada perempuan yang dipinang untuk dijadikan isteri, kemudian ungkapan itu dapat dinyatakan langsung ataupun melalui perantara. Setelah dilaksanakan peminangan, diperbolehkan untuk dilangsungkan ke pernikahan dan diperbolehkan juga untuk menundanya. Diperbolehkan menunda pernikahan untuk orang-orang yang belum mampu melakukan pernikahan tetapi bagi yang sudah mampu maka dianjurkan segera melangsungkan pernikahannya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya penundaan pernikahan setelah khitbah serta dampak psikologisnya dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam di desa Mekar Mukti kecamatan Sekampung kabupaten Lampung Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab penundaan setelah khitbah di Desa Mekar Mukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur adalah faktor ekonomi, meniti karir, pendidikan, orang tua yang belum menginginkan anaknya menikah, tradisi masyarakat, biologis, dan kesiapan mental (psikologis) serta dampak psikologisnya yaitu stress dan kecemasan. Tinjauan hukum Islam terhadap faktor-faktor penyebab penundaan perkawinan setelah khitbah serta dampak psikologisnya adalah: (a) faktor ekonomi, seperti dijelaskan dalam surat An-Nuur ayat 33, (b) meniti karir, seperti yang di jelaskan pada Imam Ibnu Katsir, (c) pendidikan, seperti yang di jelaskan dalam QS. al Israa (17): 32, (d) orang tua yang belum menginginkan anaknya melangsungkan perkawinan, seperti yang di jelaskan pada Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, (e) tradisi masyarakat, sebagaimana Hadis Riwayat Bukhori. Dampak psikologisnya (a) Stress, seperti dijelaskan dalam surat Ali- Imran (3): 139, (b) Kecemasan seperti yang di jelaskan dalam QS. At-Taubah: 51.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 22 Aug 2022 07:11
Last Modified: 22 Aug 2022 07:11
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/6169

Actions (login required)

View Item View Item