Syamsuri, Ahmad (2022) Penetapan Batas Waktu Sewa Menyewa Sawah Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Kasus Desa Bangunsri Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SKRIPSI AHMAD SYAMSURI -1702090058 - HESy.pdf - Other Download (1MB) |
Abstract
Salah satu kegiatan mua’malah adalah sewa menyewa. Mua‟malah merupakan perbuatan manusia dalam menjalin hubungan manusia dengan manusia, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam ajaran Islam sewa menyewa harus sesuai dengan syariat Islam, baik dari syarat maupun rukunnya. Sewa menyewa yang tidak memenuhi rukun dan syarat sewa menyewa akan berakibat tidak sahnya sewa menyewa yang dilakukan. Sewa menyewa lahan pertanian merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan masyarakat Desa Bangunsri Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap akad menyewa sawah dengan waktu masa sewa di desa Bangunsri kecamatan Padang Ratu kabupaten Lampung Tengah.
Jenis penelitian yang dilakukan peneliti adalah yaitu penelitian lapangan atau field research dengan bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik wawancara dalam penelitian ini menggunakan interview bebas terpimpin. Sumber data diambil dari berbagai informan diantaranya pemilik sawah, penyewa sawah dan tokoh agama.
Akad menyewa sawah dengan waktu masa sewa di desa Bangunsri kecamatan Padang Ratu kabupaten Lampung Tengah sudah sesuai dengan hukum Islam dikarenakan terpenuhi rukun dan syarat menyewa sawah di desa Bangunsri Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah diantaranya pihak yang menyewa (musta’jir), pihak yang menyewakan adalah (mu’jir), ijab dan Qabul manfaat di sewakan dan upah. Keabsahan akad dengan praktek sewa menyewa sawah dengan waktu masa sewa di desa Bangunsri kecamatan Padang Ratu kabupaten Lampung Tengah tidak sesuai karena pihak penyewa lahan pertanian menyalahi perjanjian sewa, karena di dalam akad hanya boleh memanfaatkan lahan pertanian hanya dua musim yaitu musim penghujan dan musim setelah penghujan (gadu), Pengambilan objek sewa lahan pertanian sejatinya telah diketahui oleh pihak pemilik lahan. Tetapi dari pihak penyewa lahan tetap memanfaatkan lahan pada musim kemarau untuk diambil manfaatnya untuk memperoleh keuntungan sendiri, tanpa memberi imbalan atau upah pada saat hasil panen di musim pramusim (Sogleng).
Kata Kunci: Hukum Islam, Sewa Menyewa, Sawah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 13 Sep 2022 08:37 |
Last Modified: | 13 Sep 2022 08:37 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/6273 |
Actions (login required)
View Item |