Chandra, Demas (2021) Fenomena Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Penyesalannya Perspektif Hukum Keluarga di Kecamatan Metro Selatan Kota Metro. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
skripsi DEMAS CHANDRA jadi - Demas Chandra.pdf - Other Download (5MB) |
Abstract
Masalah KDRT antara laki-laki dan perempuan berkelahi misalnya, ketika mengetahui bahwa kedua orang tersebut adalah suami-isteri, kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga yang dimaksudkan mencakup segala bentuk perbuatan yang menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, luka, dan sengaja merusak kesehatan, Beberapa korban yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini kerap kali takut untuk melaporkan kejadian yang dialaminya, terlebih perempuan yang dikarenakan mendapat tekanan atau ancaman. Penelitianinibertujuanuntuk mengetahui 1) Bagaimana fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga Perspektif Hukum Keluarga di Kecamatan Metro Selatan Kota Metro?2) Bagaimana fenomena kekerasan dalam rumah tangga dan pola penyelesaiannya di Kecamatan Metro Selatan Kota Metro?
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan (fiel research) dengan sifat penelitian deskritif kualitatif, dan sifat penelitian ini adalah deskriptif kualitatifyaitu pecandraan mengenai situasi dan kejadian secarasistematis, faktual, danakurat. Sumber data merupakan subyek penelitian yang memiliki kedudukan penting, diperoleh dari sumber data primer dan skunder. Teknik pengumpulan datanya dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik Pemeriksaan keabsahan data dengan menggunakan teknik triangulasi. Sedangkan analisis data dengan reduksi data, penyajian data penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah, Kekerasan baik yang dialami oleh isteri dan atau anak sebagia korban bentuk kekerasan dalam rumah tangga yakni: 1) Kekerasan fisik dan non fisik, yaitu: 2) Bentuk kekerasan seksual yang dialami oleh korban adalah berupa adanya pemaksaan atau pemerkosaan terhadap isteri sendiri untuk melakukan hubungan intim. 3) Kekerasan psikologis bersifat sangat merendahkan, seperti: bodoh, tidak guna dan sebagainya, 4) Kekerasan penelantaran keluarga terjadi ketika laki–laki atau suami tidak mempedulikan keluarga dalam rumah tangga; suami tidak memberikan nafkah kepada isteri dan anak. Secara konkrit pola penyelesaian menurut adat terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 1) Penyelesaiannya dengan adat yaitu pada umumnya pola penyelesaiannya dilakukan dengan mendahulukan wujud formal/acara (hukum formal. Maksudnya bahwa pola penyelesaiannya pada umumnya diselesaikan secara kekeluargaan, baik diselesaikan ditingkat intern keluarga dan ditingkat lurah atau kecamatan maupun ditingkat kepolisian. Sesungguhnya banyak kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak dilaporkan atau tidak dicatat. 2) Penyelesaian menurut Negara yaitu pola penyelesaian menurut Negara terhadap kekerasan dalam rumah tangga secara Negara dilakukan pihak kepolisian dengan memproses hukum pelakunya hingga pengadilan menjatuhkan vonis.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ahwal Syakhshiyyah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Syarif Mahendra . |
Date Deposited: | 30 Nov 2022 00:38 |
Last Modified: | 30 Nov 2022 00:38 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/6963 |
Actions (login required)
View Item |