Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Wanprestasi Dalam Akad Gadai Tanah Pertanian Perspektif Perpu No. 56 TAHUN 1960 Dan Fatwa DSN MUI (Studi Kasus Dusun Kotasari 2 Kampung Kotagajah Kecamatan Kotagajah)

Romadhoni, Romadhoni (2022) Wanprestasi Dalam Akad Gadai Tanah Pertanian Perspektif Perpu No. 56 TAHUN 1960 Dan Fatwa DSN MUI (Studi Kasus Dusun Kotasari 2 Kampung Kotagajah Kecamatan Kotagajah). Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Metro.

[img] PDF
SKRIPSI ROMADHONI - 1602090053 - Romadhoni Dhoni.pdf - Other

Download (4MB)

Abstract

Salah satu bentuk muamalat yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang, yang tentu memiliki risiko wanprestasi. Agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip prinsip syari’ah, Dewan Syariah Nasional memandang perlu menetapkan fatwa untuk dijadikan pedoman tentang rahn, yaitu menahan barang sebagai jaminan atas utang. Oleh sebab itu, dikeluarkanlah Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 25/DSN-MUI/III/2002 Tentang rahn dan dengan Fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang Al-Qardh. Selain itu, adapula Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Peraturan tersebut memiliki tujuan supaya dalam penguasaan tanah tidak merugikan kepentingan umum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui wanprestasi dalam akad gadai tanah pertanian di Dusun Kotasari 2 Kampung Kotagajah Kecamatan Kotagajah perspektif Perpu No. 56 Tahun 1960 dan Fatwa DSN MUI. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian dijelaskan bahwa penguasaan tanah pertanian sebagai jaminan yang sudah berlangsung selama 7 tahun atau lebih, maka tanah tersebut wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Sedangkan berdasarkan Fatwa DSN-MUI Nomor: 25/DSN MUI/III/2002 tentang rahn menjelaskan marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh murtahin kecuali seizin rahin, dengan tidak mengurangi nilai marhun dan pemanfaatannya itu sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya. Sedangkan dalam fatwa DSN-MUI murtahin boleh memanfaatkan barang yang dijadikan sebatas untuk biaya perawatan. Jika menghasilkan seharusnya diperhitungkan sebagai bagi hasil, dimana bagian rahin seharusnya diperhitungkan sebagai angsuran terhadap pinjamannya. Jika tidak, maka terjadi riba yang merugikan salah satu pihak. Hal ini bertentangan dengan Fatwa DSN MUI Nomor 19/DSN-MUI/IV/2001 bahwa pengembalian qardh tidak boleh ada tambahan dengan mengambil hasil dari pemanfaatan lahan. Hal tersebut menjadikan pengembalian ada tmabahan, sehingga terjadi riba terselubung.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 28 Dec 2022 08:26
Last Modified: 28 Dec 2022 08:26
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/7068

Actions (login required)

View Item View Item