Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Pemanfaatan Kotoran Sapi Dalam Akad Bagi Hasil Ditinjau Dari Hukum Islam (Di Desa Bumi Nabung Ilir Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah)

Fauziah, Fauziah (2022) Pemanfaatan Kotoran Sapi Dalam Akad Bagi Hasil Ditinjau Dari Hukum Islam (Di Desa Bumi Nabung Ilir Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah). Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Metro.

[img] PDF
FAUZIAH-1702090083 - Fauziah Ziyah.pdf - Other

Download (7MB)

Abstract

Salah satu bentuk kegiatan muamalah yang sering dilakukan oleh manusia adalah bagi hasil. Di Desa Bumi Nabung Ilir Kec. Bumi Nabung Kab. Lampung Tengah dapat diketahui bahwa terkait tentang bentuk bagi hasil termasuk di dalamnya hasil dari penjualan kotoran sapi tersebut. Berawal dari pemilik dan mengelola melakukan perjanjian (akad) terlebih dahulu dimana isi perjanjiannya waktu pemeliharaan setelah pembuatan kandang selesai, tidak ada perjanjian ditentukannya batas waktu pemeliharaan. Adapun tugas pengelola merawat, memberi makan, mengawinkannya, sampai pada membuang kotorannya sedangkan pemilik hanya melihat keadaan dan menunggu hasilnya. Kotoran sapi yang menumpuk di lahan dekat rumah jika sudah kering kemudian dijual kepada pengepul. Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tinjauan hukum Islam tentang pemanfaatan kotoran sapi dalam akad bagi hasil di Desa Bumi Nabung Ilir Kecamatan Bumi Nabung Kabupaten Lampung Tengah. Jenis penelitian yang dilakukan peneliti adalah yaitu penelitian lapangan atau field research dengan bersifat deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Teknik wawancara dalam penelitian ini menggunakan interview bebas terpimpin. Sumber data diambil dari berbagai informan diantaranya pemilik sawah, penyewa sawah dan tokoh agama. Pemanfaatan kotoran sapi dalam akad bagi hasil di Desa Bumi Nabung Ilir, Kacamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah diperbolehkan dalam hukum Islam. Akad bagi hasil yang dilakukan secara tertulis, subyek yang melakukan akad bagi hasil tersebut yaitu pemilik dan pemelihara mereka melakukan transaksi tanpa ada unsur paksaan dari siapapun. Penjual dan pembeli harus sudah dewasa dan berakal sehat. Belum pernah ditemukan di lapangan bahwa praktek jual beli kotoran hewan dilakukan oleh orang yang belum dewasa atau yang kurang akalnya. Tinjauan hukum Islam tentang Pemanfaatan kotoran sapi boleh dimanfaatkan. Kotoran sapi atau kotoran hewan yang lain serta sampah sampah yang mengandung najis boleh dimanfaatkan asalkan bukan untuk dimakan dan diminum.

Kata Kunci: Bagi Hasil, Kotoran Sapi, Hukum Islam

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 19 Jan 2023 01:43
Last Modified: 19 Jan 2023 01:43
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/7134

Actions (login required)

View Item View Item