Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Faktor-Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Sertifikat Tanah Wakaf Di Kota Metro

Muninggar, Ade Ayu (2022) Faktor-Faktor Penyebab Tidak Didaftarkannya Sertifikat Tanah Wakaf Di Kota Metro. Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Metro.

[img] PDF
SKRIPSI ADE AYU MUNINGGAR 1802091003 - Ade Ayu.pdf - Other

Download (3MB)

Abstract

Wakaf merupakan perbuatan hukum seorang atau sekelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam. Oleh karena itu sertifikasi tanah wakaf di Kota Metro, demi kesejahteraan umat menjadi penting untuk menghindari penggunaan kembali hak tanah wakaf oleh wakif atau ahli waris serta permasalahan-permasalahan yang datang di kemudian hari. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis praktik perwakafan yang ada di Kota Metro serta faktor-faktor yang menjadi penyebab tanah wakaf di Kota Metro, masih banyak yang belum mempunyai sertifikat tanah wakaf. Penelitian ini menggunakan penelitian pendekatan socio legal research yaitu mengkaji persepsi dan perilaku orang (manusia) yang terjadi di lapangan. Serta Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mendeskripsikan apa yang menjadi Faktor Penyebab tidak di Daftarkannya sertifikat Tanah Wakaf di Kota Metro. Sedangkan data yang didapatkan dari lapangan diperoleh dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan teknik analisis data untuk digunakan dalam mengambil keputusan, dan dipaparkan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan maka dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan tidak didaftarkannya sertifikat tanah wakaf di Kota Metro tersebut adalah Kurangnya pemahaman dari pengurus tanah wakaf dimana nadzirnya kebanyakan merupakan orang yang sudah sepuh dan tidak mengetahui akan surat apa yang harus di urus pada tanah wakaf, Biaya pengurusan untuk memecahkan tanah hak milik dengan tanah wakaf yang harus menyetorkan sejumlah uang untuk biaya agunan Negara kepada pihak BPN, Minimnya penyuluhan yang di berikan instansi sebagaimana mestinya guna untuk menjelaskan akan pentingnya sertifikat tanah wakaf, Serta nadzir yang tidak atau lupa melaporkan kembali kepada pihak KUA bahwa tanah tersebut telah bersertifikat tanah wakaf dan data tanah wakaf yang tidak tercantum pada data SIWAK. Kata Kunci: Tanah Wakaf, Sertifikasi, Kota Metro

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 02 Feb 2023 07:51
Last Modified: 02 Feb 2023 07:51
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/7211

Actions (login required)

View Item View Item