Suhaimi, Ahmad Dicky (2022) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Pengalihan Objek Sewa Tanah Oleh Penyewa” (Studi Kasus di Desa Way Mili, Kecamatan Gunung Pelindung, Lampung Timur). Undergraduate thesis, Institut Agama Islam Negeri Metro.
PDF
DICKY SUHAIMI-1702090055 - Dicky Suhaimi.pdf - Other Download (6MB) |
Abstract
Kegiatan pertanian yang ada dilakukan oleh masyarakat desa tidak selalu mengalami kondisi yang sesuai dengan harapan, diantaranya ketika kondisi musim yang dapat mengakibatkan gagal panen yang kemudian mempengaruhi kehidupan petani. Salah satu upaca untuk menutupi akibat gagal panen yaitu dengan cara mengalihkan perkebunan atau lahan pertanian berupa sawah dengan kegiatan sewa-menyewa lahan. Dalam kegiatan sewa-menyewa tanah, sering terjadi konflik antara pemegang hak atas tanah dengan penyewa tanah. Hal ini disebabkan adanya dua kepentingan yang bertentangan. Pertanyaan .penelitian .yai.tu .bagai.mana .Perspektif .Hukum Ekonomi .Syari’ah mengenai prak.tik pengalihan lahan sewa kepada.pihak lain oleh penyewa lahan tanpa sepengetahuan pemilik lahan yang. terjadi di desa Way Mili, Kecamatan Gunung Pel.indung, Lampung Timur?. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui serta memahami. bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pelaksanaan pengalihan objek sewa kepada.pihak lain sebelum jatuh tempo. Jenis penelitian yang digunakan yaitu menggunakan penelitian kualitatif dengan cara mencari data langsung kelapangan (field research) untuk mengetahui lebih jelas tentang pokok permasalahan. Pendekatan yang digunakan yaitu dengan penelitian yang bersifat deskriptif dengan teknik Pengumpulan data menggunakan wawancara, dan Observasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teknik analisis data kualitatif dengan metode induktif. Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukakan bahwasanya mengenai prak.tik pengalihan lahan sewa kepada.pihak lain oleh penyewa lahan dalam Perspektif .Hukum Ekonomi .Syari’ah tidak diperbolehkan. Hal ini dikarenakan menurut KHES pasal 310 terhadap pengalihan sewa tanah tersebut, mustajir tidak diperkenankan mengalihkan kepemilikan atau mengulang sewakan lahan yang ia sewa kepada pihak lain tanpa seizin mu‟jir kecuali mustajir memperoleh izin atau sesuai dengan akad di awal perjanjian, karena pada pengerjaan akadnya masyarakat justru mengalihkan sewa pada pihak lain tanpa persetujuan mu‟jir, maka perjanjian ijārah tidak tepenuhi dan ijārah dianggap batal (fasakh).
Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Pengalihan, Sewa Tanah, Penyewa
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 10 Mar 2023 08:46 |
Last Modified: | 10 Mar 2023 08:46 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/7223 |
Actions (login required)
View Item |