Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Persepsi Dan Respon Masyarakat Terhadap Aturan Baru Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan (Studi Kasus Desa Kelahang Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur)

Astuti, Putri Widi (2023) Persepsi Dan Respon Masyarakat Terhadap Aturan Baru Tentang Batas Minimal Usia Perkawinan (Studi Kasus Desa Kelahang Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI Putri Widi Astuti - 1802032016 - AS.pdf - Other

Download (1MB)

Abstract

Perkawinan dikategorikan sebagai masalah kompleks bagi kehidupan setiap manusia, karena perkawinan termasuk sarana untuk membentuk keluarga sakinah mawaddah dan warahmah. Negara Indonesia memiliki banyak peraturan perundang-undangan untuk mengatur setiap rakyatnya. Pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 perkawinan yang mana dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pihak laki-laki sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Namun pada tahun 2019 terdapat pembaharuan Undang-undang yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang usia minimal perkawinan hanya diizinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Namun, untuk yang belum mencapai usia minimal maka bisa diajukan permohonan dispensasi ke Pengadilan.

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menjelaskan Persepsi masyarakat dalam menanggapi aturan baru tentang batas minimal usia perkawinan, 2) menjelaskan langkah masyarakat dalam merespon penerapan aturan baru tentang batas minimal usia perkawinan. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif lapangan. Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) persepsi masyarakat dalam menanggapi aturan baru tentang batas minimal usia perkawinan yaitu para tokoh agama dan tokoh masyarakat memberikan respon positif dengan menilai penerapan usia 19 tahun sebagai batas minimal usia perkawinan akan memberikan dampak yang baik bagi para calon pasangan yang akan menikah karena usia tersebut dianggap sudah memiliki kesiapan yang cukup matang dalam hal fisik, mental dan biologis. Tetapi delapan dari narasumber tidak mengetahui dan dengan alasan bahwa turunnya aturan baru tersebut tidak dibarengi dengan penyuluhan dari pihak yang berwenang. Kesadaran masyarakat terhadap hukum juga rendah. Sehingganya aturan baru tentang batas minimal usia perkawinan di Desa Kealahang belum berjalan efektif. 2) Langkah masyarakat dalam merespon aturan baru tentang batas minimal usia perkawinan yang pertama, melalui dispensasi kawin, dan kedua, yaitu melalui perkawinan siri.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 15 Mar 2023 02:03
Last Modified: 15 Mar 2023 02:03
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/7270

Actions (login required)

View Item View Item