Mukaromah, Maftuhatul (2023) Pemenuhan Prinsip Kehati-hatian Dalam Relaksasi Pembiayaan Usaha Rakyat Menurut UU Nomor 21 Tahun 2008 Dan Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SKRIPSI MAFTUHATUL MUKAROMAH - 1802091027 - HESy.pdf - Other Download (3MB) |
Abstract
Diterbitkannya kebijakan relaksasi pembiayaan yang tertuang dalam Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 di tengah Covid-19 merupakan tindakan krusial mengingat besarnya kontraksi ekonomi akibat melemahnya sektor UMKM. Namun di sisi lain salah satu dari relaksasi yang diberikan yakni penangguhan penyerahan dokumen administratif dalam pembiayaan itu bersinggungan dengan prinsip kehati-hatian yang termuat dalam ketentuan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2008.
Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan undang-undang (statue aproach), penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui kajian filosofis prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan perbankan, mengkomparasikan antara UU Nomor 21 Tahun 2008 dan Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2022 terkait eksistensi prinsip kehati-hatian serta penggunaan prinsip kehati-hatian dalam relaksasi pembiayaan usaha rakyat. data pada penelitian ini dikumpulkan menggunakan teknik studi kepustakaan yang bersumber dari buku, jurnal dan atau karya ilmiah lainnya yang kemudian dianalisis menggunakan metode analisis isi (content analysis).
Berdasarkan analisis pada data yang terkumpul peneliti menarik kesimpulan bahwa secara filosofis prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan merupakan hal wajib mengingat tingginya risiko perbankan terutama pada kegiatan penyaluran pembiayaan. Maka dari itu kedudukan collateral (jaminan) dipandang suatu hal yang harus ada bila mengacu pada UU Perbankan Syariah. Namun setelah diberlakukannya kebijakan relaksasi terjadi pergeseran kedudukan collateral sebab dengan adanya penangguhan dokumen administratif mengisyaratkan bahwa keberadaan collateral bukan lagi dipandang suatu hal yang harus ada ternyata dalam perkembangannya, collateral tidak terbatas pada objek kebendaan (materiil). Keyakinan bank terhadap nasabah pemohon pembiayaan dapat dikategorikan sebagai collateral (immateriil).
Kata Kunci: Prinsip Kehati-Hatian dan Relaksasi Pembiayaan
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 15 Mar 2023 02:00 |
Last Modified: | 15 Mar 2023 02:00 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/7298 |
Actions (login required)
View Item |