Hasanah, Alvi (2023) Harta Tunggu Tubang Adat Semendo Pespektif Hukum Kewarisan Islam (Studi Kasus Di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SKRIPSI Alvi Hasanah - 1702030021 - AS.pdf - Other Download (5MB) |
Abstract
Kewarisan merupakan suatu persoalan yang sensitif dalam keluarga yang sering menimbulkan permasalahan di antara ahli warisnya. Dalam syariat Islam ditetapkan aturan waris secara teratur dan adil, di dalamnya ditetapkan hak kepemilikan harta bagi setiap manusia baik laki-laki ataupun perempuan dengan cara yang sesuai dengan hukum Islam secara legal dan formal. Di indonesia pembagian harta waris lebih banyak di dasarkan kepada hukum adat, salah satunya pada masyarakat adat Semendo di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Lampung Barat. Mayoritas masyarakat adat Semendo memeluk agama Islam, namun dalam pembagian harta waris menggunakan adat istiadat Tunggu Tubang dengan sistem kewarisan mayorat matrilineal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa hukum kewarisan Islam tidak diberlakukan di dalam adat Semendo di Pekon Sukananti. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan penelitian yang bersifat deskriptif. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu penelitian kualitatif dengan metode berfikir induktif. Pelaksanaan pembagian waris pada adat Semendo di Pekon Sukananti masih tetap menjalankan adat istiadat Tunggu Tubang dimana harta diberikan kepada anak perempuan tertua yang disebut anak Tunggu Tubang. Dalam pembagian waris pada masyarakat Semendo tidak ada paksaan untuk menggunakan adat istiadat Tunggu Tubang, hal ini ditentukan oleh masing-masing individu hendak menggunakan sistem kewarisan Islam, adat ataupun sistem kewarisan lainnya. Pembagian harta Tunggu Tubang di dalam adat Semendo bukanlah kewarisan akan tetapi merupakan peralihan hak dan tanggung jawab dari kedua orang tuanya bahkan bisa dikatakan bahwa adat istiadat Tunggu Tubang merupakan wakaf ahli. Adapun masyarakat adat Semendo menggunakan hukum adat bukan hukum kewarisan Islam dalam pembagian harta dikarenakan: pertama, masyarakat masih memegang teguh ajaran dari leluhur-leluhur terdahulu. Kedua, adat istiadat Tunggu Tubang memiliki kedudukan yang sangat kuat didalam kehidupan masyarakat adat Semendo. Ketiga, demi keamanan dan kelestarian harta Tunggu Tubang serta menjamin kesejahteraan dan kemaslahatan seluruh anggota keluarga dan keturunan seterusnya.
Kata Kunci: Kewarisan, Adat dan Harta Tunggu Tubang
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ahwal Syakhshiyyah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 14 Mar 2023 01:49 |
Last Modified: | 14 Mar 2023 01:49 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/7316 |
Actions (login required)
View Item |