Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Imbalan pasca pengalihan hutang dalam hukum ekonomi syariah (Studi Kasus di Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Lampung Tengah)

Aditya Wijaya, Bima (2019) Imbalan pasca pengalihan hutang dalam hukum ekonomi syariah (Studi Kasus di Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Lampung Tengah). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
Skripsi 008.SYARIAH.2019.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Salah satu bentuk muamalah yang diatur dalam ajaran Islam adalah masalah utang piutang. Ulama secara umum mendefinisikan qard (pinjaman) adalah harta yang diberikan atau dipinjamkan oleh seseorang kepada orang lain. Mengenai hutang piutang, Islam mengajarkan untuk bersegera melunasinya karena menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah perbuatan yang zalim. Namun, terdapat kemurahan bagi orang yang tidak mampu membayarnya., yaitu orang yang berhutang dapat mengalihkan hutangnya kepada pihak lain. Pengalihan hutang dalam istilah syariah dinamakan dengan al-hiwalah. Hiwalah adalah semacam akad (ijab kabul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, di mana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkannya.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap imbalan pasca pengalihan hutang di Desa Nunggal Rejo Kecamatan Punggur Lampung Tengah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa imbalan pasca pengalihan hutang yang terjadi di Desa Nunggal Rejo, tepatnya yang dilakukan oleh Bapak Ican (muhil), Bapak Jaka (muhal), dan Bapak Rusdi (muhal ‘alaih), tidak sesuai dengan syari’at Islam. Syariat Islam mengharamkan setiap keuntungan yang didapat dari piutang, dan menyebutnya sebagai riba. Pengalihan hutang (hiwalah) tersebut dilaksanakan berdasarkan larangan dalam menunda-nunda pengembalian hutang dalam Islam. Selain itu, terdapat juga aspek tolong-menolong yang merupakan salah satu prinsip dalam muamalah. Namun karena adanya imbalan yang dikehendaki oleh muhal ‘alaih dan telah dicantumkan dalam surat perjanjian pengalihan hutang maka perjanjian tersebut termasuk ke dalam riba.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 25 Sep 2019 08:05
Last Modified: 16 Oct 2019 05:08
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/75

Actions (login required)

View Item View Item