Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Pengguguran Kandungan Usia 6 Minggu Menurut Imam Mazhab

Ningsih, Ayu (2019) Pengguguran Kandungan Usia 6 Minggu Menurut Imam Mazhab. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
AYU NINGSIH 13101363.pdf - Other

Download (2MB) | Preview

Abstract

Para fuqaha sepakat atas haramnya pengguguran janin setelah janin mendapatkan nyawa atau setelah berusia empat bulan dalam kandungan ibunya karena pada usia itu telah ditiupkan ruh pada janin, sedangkan hukum pengguguran bayi sebelum peniupan ruh beberapa mazdhab fiqih dalam masalah ini berselisih pendapat tentang hukum menggugurkan janin yang usianya belum mencapai empat bulan atau belum ditiupkan ruh kepadanya. Tentang aborsi, para ulama berbeda pendapat jika ruh ditiupkan sebelum 4 bulan, sebagian berpendapat membolehkan dan tidak mengandung unsur kriminal karenatidak ada kehidupan dalam janin tersebut. Sebagian ulama yang lain berpendapat itu haram atau makruh, karena dalam janin tersebut terdapat pertumbuhan dan perkembangan. Pertanyaan dalam penelitin ini adalah: “Bagaimana pengguguran kandungan usia 6 minggu menurut Imam Mazhab ?”. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pengguguran kandungan usia 6 minggu menurut Imam Mazhab”.Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian perpustakaan (library research). Sumber data yang digunakna dalam penelitian ini sumber data primer dan sumber data sekunder. Tehnik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode dokumentasi. Cara kerja metode ini yaitu mengumpulkan buku-buku khususnya untuk mencari konsep-konsep, teori atau pandangan para ahli tentang pengguran kandungan usia 6 minggu menurut Imam Mazhab. Berdasarkan pembahasan dan analisis diketahui bahwa Ulama-ulama Syafi’iyah berselisih pendapat mengenai aborsi sebelum 120 hari. Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aborsi diizinkan sepanjang janin yang berada dalam kandungan belum berbentuk manusia, yakni belum terlihat bentuk tangan dan kakinya, tidak ada pula kepalanya, rambut dan bagian-bagian tubuh lainnya. Ulama yang memperbolehkan aborsi sebelum melewati usia 42 hari adalah Al-Romli dalam kitab al-Nihayah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 13 Jan 2020 06:56
Last Modified: 13 Jan 2020 06:56
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/784

Actions (login required)

View Item View Item