Syifa, Wahda Muinuddin (2019) Kontroversi Ulama Tentang Jual Beli Organ Tubuh Untuk Transplantasi. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI WAHDA MUINUDDIN SYIFA.pdf - Other Download (3MB) | Preview |
Abstract
Manusia sebagai makhluk yang berperadaban, selalu berkreasi dan berinovasi untuk menyempurnakan penemuan di berbagai bidang, tak terkecuali penemuan teknologi di bidang ilmu kesehatan. Kemajuan teknologi kesehatan ini dapat mempermudah dan menunjang pelayanan kesehatan bagi manusia. Sesuatu yang dahulunya sulit dan bahkan tidak mungkin untuk dilakukan, dengan adanya teknologi yang canggih sekarang dapat dengan mudah dilakukan dan dengan waktuyang singkat. Sebagai contoh adalah transplantasi organ tubuh manusia. Pada masa lalu transplantasi belum bisa dilakukan, terlebih transplantasi organ vital, seperti hati, jantung, dan organ vital lainnya. Namun dengan kemajuan teknologi, saat ini hampir semua organ tubuh manusia dapat dicangkok dan memungkinkan untuk dilakukan transplantasi. Komisi fiqih menjelaskan bahwa boleh memindahkan anggota tubuh manusia untuk penyelamatan dalam keadaan darurat, hanya saja tidak dilakukan dengan transaksi jual beli. Langkah yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan ganti rugi.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuiuntuk untuk mengetahui kontroversi para ulama tentang jual beli anggota tubuh manusiauntuk transplantasi.Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research).Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalahsumber data sekunder yang dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknikstudi kepustakaan. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian kontroversi ulama tentang jual beli organ tubuh untuk transplantasi, dengan melihat berbagai argumen, baik dari kalangan yang melarang maupun yang memperbolehkannya, maka dapat disimpulkan bahwa transplantasi organ tubuh manusia diperbolehkan dengan berbagai persyaratan. Berdasarkan berbagai pendapat ulama, menyambung organ dengan suatu yang najis dengan tujuan untuk menyelamatkan jiwa saja diperbolehkan, apalagi dengan menggunakan organ yang suci. Alasan untuk memperbolehkannya lebih kuat.Alasan terjadinya kontroversi tersebut yakni organ tubuh manusia bukanlah termasuk barang pribadi yang dapat diperjual belikan sesuka hati, melainkan adalah titipan Allah yang paling mulia, sebagaimana Allah memuliakan manusia didalam surah Al-Isra’ ayat 70. Sudah seharusnya manusia harus memuliakannya.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Ahwal Syakhshiyyah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 13 Jan 2020 07:34 |
Last Modified: | 13 Jan 2020 07:34 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/792 |
Actions (login required)
View Item |