Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Cerai Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur)

Rahayu, Eka (2023) Pertimbangan Hakim Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Cerai Menurut Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Sukadana Kabupaten Lampung Timur). Masters thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
TESIS EKA RAHAYU - 19002873 - HKI.pdf - Other

Download (5MB)

Abstract

Pasca terjadinya perceraian, persoalan mengenai harta bersama sering terjadi antara mantan suami dan mantan istri bahkan persengketaan harta bersama yang bercampur dengan harta bawaan. Adapun permasalahan yang terjadi yaitu dalam pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa harta bersama terdapat penyimpangan membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan komutatif. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama yang merupakan dampak pasca cerai kepada masyarakat menurut Perspektif hukum Islam dan hukum positif.

Jenis Penelitian Tesis ini merupakan jenis Penelitian Lapangan (Field Reserch) dan sifat penelitian ini deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer yaitu hakim dan mantan suami istri yang bercerai, kemudian sumber sekunder yaitu Peraturan perundang-undangan tentang harta bersama. Teknik pengumpulan dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi.

Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama pasca cerai di Pengadilan Agama Sukadana menurut Perspektif hukum Islam yaitu apabila tidak ada kesepakatan dalam pembagian harta bersama maka dalam hal ini dilakukan pembagian secara proporsional. Hakim mengambil dalil „urf dalam pembagian harta bersama akibat perceraian. Pembagian harta bersama (50:50) untuk Penggugat dan Tergugat sudah sesuai dengan kaidah umum Hukum Islam. Pertimbangan hakim dalam penyelesaian sengketa harta bersama pasca cerai di Pengadilan Agama Sukadana menurut hukum positif yaitu selain mengacu pada pasal 97 KHI yang menyebutkan bahwa masing-masing pihak yang berperkara dalam hal ini mantan suami dan mantan istri mendapatkan bagian masing-masing ½ bagian, hal tersebut menjadi pertimbangan hakim dalam kondisi yang normal. Namun apabila kondisi yang terjadi dalam kehidupan suami istri sebelum berpisah beban pekerjaan lebih berat bagi istri maka pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara mengacu pada fakta lapangan yang didasarkan pada asas keadilan, sebagaimana yurisprudensi Nomor 266 K/AG/2010.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Harta Bersama, Hukum Islam, Hukum Positif

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Pascasarjana > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 26 Jul 2023 01:20
Last Modified: 26 Jul 2023 01:20
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/7966

Actions (login required)

View Item View Item