Liviana, Adhe (2023) Force majeure dan penyelesaian pembiayaan di BPRS Metro Madani KJ Jatimulyo. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
ADHE LIVIANA1704100102.pdf - Other Download (3MB) |
Abstract
Force Majeure mrupakan sebuah keadaan kahar yang sangat memaksa yang terjadi setelah dibuat perjanjian yang menghalangi seorang debitur dalam
memenuhi kewajibnnya. Kondisi yang termasuk dalam Force Majeure yaitu
bencana alam, kebakaran, pendemi dan kematian. Munculnya pendemi Covid-19 memberikan dampak negatif kepada pelaku usaha hingga terjadinya kebangkrutan. Kondisi ini mengakibatkan debitur tidak mampu memenuhi kewajiban pembiayaan sesuai akad perjanjian yang telah dibuat. Maka berdasarkan permasalahan tersebut tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosedur penyelesaian kasus Force Majeure antara nasabah dan BPRS Metro Madani KC Jatimulyo Lampung Selatan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian lapangan (field research) dan sifat penelitian deskriptif kualitatif. Sumber data dalam penelitian ini yaitu sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer berupa hasil wawancara kepada Iwan Yulianto selaku Pimpinan, Edi Darmadi selaku Marketing BPRS Metro Madani KC Jatimulyo Lampung Selatan dan Nasabah Pembiayaan modal kerja dengan akad mudharabah yaitu WA, SR, MA dan WD. Sumber data sekunder berupa data dokumentasi hasil penelitian dan literatur terdahulu yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik pengambilan sampel dalam penellitian ini meggunakan teknik purpose sampling. Teknik analisis data dalam penelitian ini dilakukan melalui tiga tahap yaitu : 1) Reduksi data, 2) Display data dan 3) Verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa prosedur penyelesaian Force Majeure pada pembiayaan mudharabah dilakukan melalui dua tahap yaitu : upaya penyelematan dan upaya penyelesaian. Upaya penyelamatan dilakukan melalui beberapa tahap yaitu yaitu : 1) restrukturisasi pembiayaan, 2) pensyaratan ulan dan 3) penataan kembali melalui akad baru. Selanjutnya jika upaya penyelamatan tidak berhasil maka dilakukan upaya penyelesaian dengan melalui beberapa tahap yaitu : 1) Musyawarah, 2) Klaim asuransi, 3) pelelangan agunan dan 4) melalui pengadilan agama (litigasi). Dalam ketentuan khusus mengenai ketentuan Force Majeure pada BPRS Metro Madani KC Jatimulyo dalam akad mudharabah dilakukan melalui : 1) pemberitahuan secara tertulis oleh nasabah ke BPRS selambat-lambatnya 14 hari kerja, 2) Keterlambatan nasabah yang berdampak tidak diakui Force Majeure akan mengakibatkan tidak diakui Force Majeure , 3) Seluruh permasalahan yang timbul akibat terjadinya Force Majeure akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah untuk mufakat. Hal tersebut tanpa mengurangi hak-hak BPRS sebagaimana diatur dalam akad. 4) Pembiayaan yang mengalami Force Majeure yang tidak dapat diselamatkan melalui beberapa cara penyelamatan maka penanganan pembiayaan mudharabah yang mengalami Force Majeure akan dilimpahkan ke kantor cabang utama dan seluruhnya ditangani oleh BPRS Metro Madani kantor cabang utama.
Kata Kunci : Force Majeure dan Mudharabah
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Perbankan Syariah |
Divisions: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Perbankan Syariah |
Depositing User: | Fandy Hidayat . |
Date Deposited: | 26 Jul 2023 01:23 |
Last Modified: | 26 Jul 2023 01:23 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/7973 |
Actions (login required)
View Item |