Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Tanggungjawab Produsen Terhadap Kewajiban Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa Pada Produk Industri Pangan (Studi Kasus Industri Keripik Pisang Tunas Kota Metro)

Putra, Septiyadi Eko Syah (2023) Tanggungjawab Produsen Terhadap Kewajiban Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa Pada Produk Industri Pangan (Studi Kasus Industri Keripik Pisang Tunas Kota Metro). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI SEPTIYADI EKO SYAH PUTRA - 1602090137 - HESY.pdf - Other

Download (3MB)

Abstract

Industri rumah tangga adalah suatu unit usaha atau perusahaan dalam skala kecil yang bergerak dalam bidang industri tertentu salah satunya yaitu industri pengolah makanan. Perkembangan industri pengolahan makanan skala rumah tangga perlu diimbangi dengan kepatuhan dalam hukum yang berkaitan dengan keamanan pangan. Dalam hal ini pelaku usaha di sektor rumah tangga harus memperhatikan hak konsumen terhadap informasi tentang spesifikasi produk yang dibeli. Produsen harus menjelaskan informasi tentang tanggal kedaluwarsa dalam produk pangan industri rumah tangga. Berdasarkan hasil penelitian lapangan di Jl. Mujahir, Yosodadi Kec. Metro Timur diketahui adanya produk indutri pangan rumah tangga yang mengolah bahan baku pisang kepok menjadi keripik yang diberi label dengan merk Tunas. Pada kemasan keripik pisang Tunas tersebut tertnyata belum dilengkapi dengan tanggal kedaluwarsa.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggungjawab produsen terhadap kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk industri pangan Keripik Tunas. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara, dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir deduktif.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanggungjawab produsen terhadap kewajiban pencantuman tanggal kedaluwarsa pada produk industri pangan Keripik Tunas yaitu dilakukan dengan kewajiban ganti rugi. Pihak Keripik Pisang Tunas akan bertanggungjawab jika ada pembeli yang tidak puas dengan makanan yang telah dibeli. Misalnya produk tersebut sudah berjamur atau produk tersebut merupakan stok lama, atau bahkan cacat, maka akan diganti rugi kepada pembeli dengan mengganti uang atau dengan cara mengganti produk Keripik Pisang yang baru. Untuk meminimalisir hal tersebut terjadi. Ganti rugi tersebut artinya Pihak Keripik Pisang Tunas sudah mengimplementasikan Pasal 19 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana pada Pasal tersebut dijelaskan “pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan pencemaran dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”. Selain itu, jenis tanggung jawab ini ditinjau dari pengaturan KUHPerdata Indonesia, termasuk ke dalam tanggung jawab dengan unsur kesalahan (kesengajaan dan kelalaian), sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata yang berbunyi “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang ain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.

Kata Kunci: Tanggung Jawab Produsen, Pencantuman Tanggal Kedaluwarsa, Produk Industri Pangan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 24 Oct 2023 08:18
Last Modified: 24 Oct 2023 08:18
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/8467

Actions (login required)

View Item View Item