Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dengan Sistem Jasa Titip Online Di Media Sosial (Studi Kasus di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur)

Fitriana, Rizka Ragilia (2023) Tinjauan Fiqih Muamalah Terhadap Akad Jual Beli Dengan Sistem Jasa Titip Online Di Media Sosial (Studi Kasus di Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI RIZKA RAGILIA FITRIANA - 1902022019 - HESy.pdf - Other

Download (5MB)

Abstract

Jasa titip online merupakan suatu usaha dimana seseorang memberikan jasanya untuk membantu dan memudahkan orang lain melakukan pembelian produk atau barang di luar jangkauan, kemudian ditambahkan uang imbalan yang disebut dengan upah atau Fee jasa titip. Pelaku jasa titip merupakan pihak ketiga atau perantara antara penjual dan pembeli. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pelaksanaan dan penerapan upah dalam praktik jual beli dengan sistem jasa titip online melalui media sosial dan bagaimana tinjauan fiqih muamalah terhadap akad yang digunakan dalam jual beli dengan sistem jasa titip online di media sosial.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) deskriptif kualitatif, kemudian sumber data ada dua yaitu yang pertama adalah sumber data primer wawancara dengan pemilik usaha jasa titip online dan pengguna layanan jasa titip. Kedua sumber data sekunder yaitu yang bersumber dari buku, jurnal dan referensi lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi.

Hasil dari penelitian ini adalah Praktik jasa titip beli online dalam pelaksanaannya dilakukan dalam beberapa tahap yaitu yang pertama adalah memesan barang terlebih dahulu kemudian pemilik layanan jasa titip menjelaskan mengenai harga produk dan biaya upah, setelah terjadi kesepakatan tahap selanjutnya adalah pembayaran yang bisa dilakukan secara transfer melalui rekening bank ke pemilik layanan jasa titip dan COD. Setelah itu proses pembelian akan dilakukan oleh pihak jasa titip, kemudian apabila produk yang dititip tidak ada atau kosong maka tidak ada upah yang ditarik dan apabila sudah transfer maka uang dikembalikan secara utuh. Untuk pengambilan dan pengiriman barang disepakati oleh penyedia layanan jasa titip dan pengguna layanan jasa titip itu sendiri.

Dalam transaksi jasa titip beli online mengandung beberapa kaidah fiqih muamalah yang dengannya transaksi ini masih boleh dilakukan selama tidak ada hal-hal yang mengharamkan atas transaksi ini. Berdasarkan akad wakalah bil ujrah, praktik jasa titip online dianggap sudah terlaksana sebab adanya perwalian atas pembelian barang dan adanya upah yang diberikan. Sedangkan berdasarkan pada akad salam jual beli jasa titip online di media sosial pada akun @ratnakendashop dan @ratihretnoaji terlaksana karena pembayaran secara tunai. Sedangkan pada akun @rohaidaaini, @inggitrurisafitri dan @veninurlaili tidak vii terlaksana karena pembayaran secara COD. Kemudian berdasarkan akad murabahah praktik jasa titip online di media sosial pada akun @rohaidaaini, @inggitrurisafitri, @veninurlaili, @ratnakendashop dan @ratihretnoaji tidak terlaksana karena pada saat transaksi yang dilakukan penjual dan pembeli tidak saling mengetahui dan menggunakan perantara layanan jasa titip tersebut.

Kata Kunci : Jual Beli, Jasa Titip Online, Fiqih Muamalah.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 19 Nov 2023 04:32
Last Modified: 19 Nov 2023 04:32
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/8709

Actions (login required)

View Item View Item