Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Dan Minuman Dengan Informasi Tidak Jujur Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Pada Toko Naufal Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan)

Wulandari, Novita (2023) Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Makanan Dan Minuman Dengan Informasi Tidak Jujur Perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (Studi Kasus Pada Toko Naufal Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI Novita Wulandari - 1902020018 - HESY.pdf - Other

Download (9MB)

Abstract

Pada Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 pasal 1 angka 1 dan 2 Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/ atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Kasus kecurangan yang kerap terjadi pada sebuah toko yang memang tidak memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur dengan kondisi produk. Salah satunya yaitu produk makanan dan minuman yang dikemas menggunakan plastik yang tidak terdapat informasi pada produk tersebut. Karena produk dalam keadaan pengemasan yang baik, banyak konsumen yang tidak menyadari kondisi produk sebenarnya sehingga produk tersebut terjual dan tetap ditawarkan kepada konsumen.

Jenis penelitian ini adalah field research dimana pada metode ini memberikan gambaran data yang memeuat informasi berdasarkan data yang di dapat dari lapangan. Metode ini digunakan untuk mendeskripsikan terkait dengan perlindungan hukum terhadap konsumen. Lokasi pengambilan data di Desa Bandar Dalam Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Jumlah kosumen yaitu 16 responden dan 1 pemilik toko. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu upaya perlindungan konsumen terkait produk makan dan minuman dengan informasi tidak jujur. berdasarkan pasal 7 b undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen seperti yang dijelaskan pelaku usaha wajib “memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan. Namun dari 16 konsumen yang mengatakan bahwa tidak adanya perlindungan yang diberikan oleh pelaku usaha yang tidak memberikn informasi terkait produk makanan dan minuman saat bertransaksi. Pelaku usaha seharusnya memahami dan menjalankan perlindungan konsumen berdasarkan Pasal Undang-Undang yang berlaku.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Informasi Tidak Jujur, Konsumen

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 07 Dec 2023 01:02
Last Modified: 07 Dec 2023 01:02
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/8747

Actions (login required)

View Item View Item