Suhada, Ria Yurisca (2018) Hukum Jual Beli Emas Lama dengan Emas Baru dengan Selisih Harga Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Toko Emas di Pasar Bandar Jaya). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
RIA YURISCA SUHADA.pdf - Other Download (9MB) | Preview |
Abstract
Jual beli merupakan salah satu akad yang sering digunakan oleh masyarakat, untuk memenuhi kebutuhannya, masyarakat tidak akan terlepas dari jual beli. Sementara Emas adalah salah satu kebutuhan tersier. emas adalah suatu perhiasan yang digunakan kaum hawa untuk berhias, emas juga tidak hanya digunakan untuk perhiasan tapi bisa juga digunakan sebagai tabungan, Emas dapat di jual atau digadaikan sebagai jaminan ketika seseorang mebutuhkan dana oleh karena itu emas disebut sebagai tabungan. Selain emas kaum hawa juga banyak mengenakan perhiasan lain untuk menghiasi sebagian anggota tubuhnya.
Jual beli emas adalah perjanjian yang dilakukan dua orang atau lebih untuk mendapatkan perhiasan yang disenangi sebagai lambang atau simbol dari kekayaanyang telah disepakati dan sesuai dengan syariat islam.Jual beli emas lama dengan emas baru sangat sering kita jumpai, tetapi kebanyakan masyarakat tidak mengetahui pelaksanaannya.
Jenis dari penelitian ini adalah field research(penelitian lapangan). Penelitian lapangan adalah penelitian yang bertujuan mempelajari secara intensif tentang latar belakang keadaan sekarang dan interaksi suatu sosial, individu, kelompok, lembaga, dan masyarakat. Dengan demikian dapat disimpulkan penelitian lapangan yaitu mencari data dari lapangan untuk kemudian dicermati dan disimpulkan.
Menurut ibu Siti Aunah terjadinya perbedaan harga terjadi karena persaingan antar pedagang saja, perhitungan jual beli jika menjual emas akan dipotong ongkos bikin emas, sedangkanperselsihan harga terjadi karena kekurangan dana, dokumentasinya adalah surat jual beli.
Menurut bapak Suherman pebedaan harga rata-rata sama kecuali antar toko hanya sekitar Rp.10.000 tapi ratarata hampir sama mungkin ada perbedaan karena ada yang belum dapat info dan ada yang sudah dapat info, perhitungan harga jual beli emas sesuai harga pasaran untuk potongan itu sudah masing-masing persentase setiap toko untuk di toko melati khususnya potongan sebesar Rp.10.000, dokumentasinya adalah surat jual beli.
Mengenai Syarat-syarat jual beli yang di terapkan pada toko emas Berlian Indah dan toko emas Melati sudah sesuai dengan syariat islam dan kompilasi hukum ekonomi syari’ah, karena terdapat kesamaan antar teori dengan hasil lapangan, maka jual beli yang dilakukan oleh kedua pihak sah.
Ketentuan jual beli emas yang di terapkan pada toko emas Berlian Indah dan toko emas Melati dengan teori terdapat ketidaksesuaian, karena alur jual beli yang boleh adalah konsumen diharuskan menyelesaikan penjualanemas, barulah pembeli bisa memilih emas yang baru untuk di beli. Sementara hasil lapangan adalah konsumen menjual emas lamanya dan langsung memilih emas baru untuk di beli. Jual beli seperti itu tidak boleh karena termasuk dalam jual beli dalam satu transaksi.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Aan Gufroni . |
Date Deposited: | 15 Jan 2020 01:16 |
Last Modified: | 15 Jan 2020 01:16 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/878 |
Actions (login required)
View Item |