Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Faktor-Faktor Tidak Tersertifikasinya Tanah Wakaf Di Kecamatan Way Tenong Lampung Barat

Kurnaesih, Neneng (2022) Faktor-Faktor Tidak Tersertifikasinya Tanah Wakaf Di Kecamatan Way Tenong Lampung Barat. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI NENENG KURNAESIH -1602030033 - AS.pdf - Other

Download (2MB)

Abstract

Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Pertanyaan dalam penelitian ini yaitu: apa faktor-faktor tidak tersertifikasinya tanah wakaf di Kecamatan Way Tenong Lampung Barat? Metode penelitian yang peneliti gunakan yaitu penelitian field research/ penelitian lapangan, yaitu jenis penelitian yang mengharuskan peneliti untuk berperan aktif dalam mengamati serta berpartisipasi dan terlibat langsung di lokasi atau tempat penelitian dimana data itu berada, baik dalam penelitian yang berskala kecil maupun berskala besar. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu penelitian yang diarahkan untuk memberikan gejala-gejala, fakta-fakta, atau kejadian-kejadian secara sistematis dan akurat, mengenai sifat-sifat populasi atau daerah tertentu.

Sedangkan sumber data dalam penelitian ini peneliti menggunakan sumber data primer dan sekunder, Sumber data primer adalah Sumber data primer adalah sumber data yang secara langsung dari lapangan. Sedangkan sumber data sekunder adalah Sumber data ini memiliki keterkaitan erat dengan data primer sekaligus sebagai bahan referensi yang menguatkan suatu keterangan atau informasi dari sumber data primer. adapun sumber data sekunder yang peneliti gunakan terbagi menjadi 2 yaitu sumber data hukum primer dan sumber data hukum sekunder. Sumber data hukum primer adalah bahan hukum yang bersifat autoritatif artinya mempunyai otoritas, yaitu merupakan hasil dari tindakan atau kegiatan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang untuk itu. Sedangkan sumber data hukum sekunder adalah Sumber data hukum sekunder adalah dokumen atau bahan hukum yang memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, jurnal, hasil penelitian.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor tidak tersertifikasinya tanah wakaf di Kecamatan Way Tenong yaitu di sebabkan oleh 2 faktor diantaranya yaitu Faktor Internal, yaitu kurangnya biaya, minimnya pengetahuan dari seorang nazir dan wakif tentang wakaf serta proses yang sangat lama untuk membuat sertifikat tanah wakaf, Faktor Ekternal, yaitu kurangnya sosialisasi tentang wakaf oleh penjabat setempat. Berdasarkan hasil penelitian juga diketahui bahwa para nadzir mengalami kesulitan saat melakukan pengurusan pensertifikatan tanah karena banyaknya persyaratan dalam melakukan pensertifikatan tanah tersebut. Selain itu, tanah wakaf yang dilakukan antara wakif dan nadzir di Kecamatan Way Tenong yaitu hanya berdasarkan saling percaya.

Kata Kunci: Tanah Wakaf, Faktor tidak tersertifikasinya tanah wakaf.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 12 Dec 2023 08:41
Last Modified: 12 Dec 2023 08:41
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/8856

Actions (login required)

View Item View Item