Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Metro Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Lahan Non Pertanian

Septyaningsih, Istidyah Ayu (2024) Kebijakan Pemerintah Daerah Kota Metro Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Ke Lahan Non Pertanian. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI ISTIDYAH AYU SEPTYANINGSIH - 1802010004 - HTN.pdf - Other

Download (4MB)

Abstract

Kota Metro adalah kawasan yang memiliki potensi pertanian yang cukup besar. Namun, fenomena alih fungsi lahan pertanian di kota tersebut masih menjadi masalah, akibat tekanan pertumbuhan perkotaan, industri, atau infrastruktur lain yang membuat lahan pertanian berkurang atau beralih fungsi menjadi non-pertanian. Pemerintah daerah Kota sebenarnya Metro telah menerbitkan Peraturan Daerah Kota Metro N0 21 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Dalam Perda tersebut disebutkan adanya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai zona merah lahan pertanian yang tidak boleh mengalami peralihan fungsi.Luas lahan yang masuk kategori LP2B seluas 1.567,5 hektar. Pemerintah daerah memiliki kebijakan untuk tidak memberikan rekomendasi peralihan fungsi lahan yang masuk dalam zona merah tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui kebijakan pemerintah daerah kebijakan Pemerintah Daerah Kota Metro terhadap alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan pendekatan induktif, dimana dalam analisa data dilakukan melalui tahapan-tahapan yaitu data reduction, data display dan conclusion/verivication.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah daerah terhadap alih fungsi lahan pertanian ke lahan non pertanian di Kota Metro terdapat dalam Perda dan Keputusan Walikota yang mengatur Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam Pasal 8 Ayat 1 Perda Kota Metro Nomor 21 Tahun 2016 Ditetapkan luas PLP2B seluas 1.567,5 Ha. Peraturan ini memberikan landasan yang kuat untuk mengendalikan perubahan fungsi lahan, dengan mempertahankan fokus utama pada fungsi pertanian. Setiap permohonan alih fungsi lahan melibatkan evaluasi ketat oleh berbagai pihak, termasuk Dinas Pertanian, Bappeda, dan instansi terkait lainnya. Kemudian, terdapat sanksi yang diberlakukan sebagai tindakan preventif terhadap pelanggaran kebijakan alih fungsi lahan. Jika ada yang nekat mengalihfungsikan lahan tanpa persetujuan yang tepat, perizinan pembangunan tidak akan dikeluarkan. Meskipun demikian, terdapat pengecualian yang memungkinkan alih fungsi lahan dengan syarat dan ketentuan ketat, terutama jika melibatkan investasi. Namun, penggantian lahan setara sesuai dengan jumlah yang dicaplok tetap menjadi prasyarat yang tidak dapat diabaikan. Jika ada yang nekat mengalihfungsikan lahan di zona merah LP2B, konsekuensinya adalah tidak akan dikeluarkan izin pembangunan.

Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Alih Fungsi Lahan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Tata Negara Islam
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Tata Negara Islam
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 15 Feb 2024 01:46
Last Modified: 15 Feb 2024 01:46
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/9152

Actions (login required)

View Item View Item