Azis, Nur (2024) Peran Penyuluh Agama Islam Dalam Menanggulangi Pernikahan Usia Dini Di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bandar Surabaya Lampung Tengah. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
PDF
SKRIPSI NUR AZIS - 1904031010 - BPI.pdf - Other Download (3MB) |
Abstract
Menurut pandangan Islam nikah atau pernikahan adalah sunatullah pada hamba-hamba-Nya, Serta sunah Nabi Muhammad SAW. Dengan perkawinan Allah menghendaki agar mereka menjalani kehidupan dengan penuh kedamaian. Manusia dianjurkan untuk menikah karena menikah itu menjaga pandangan mata dan melindungi syahwat. Penyuluh agama adalah seseorang yang di beri tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan keagamaan dan penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama. meningkatnya angka pernikahan usia dini dikantor KUA kecamatan Bandar Surabaya kabupaten lampung tengah pada tahun 2020-2022. Peningkatan tersebut pada tahun 2020 terjadi 1 pernikahan usia dini, tahun 2021 terjadi 2 pernikahan dini dan pada tahaun 2022 mengalami kenaikan yang signifikan yaitu 9 pernikahan usia dini. penyuluh agama Islam sangat dibutuhkan dalam menanggulangi pernikahan usia dini.
Penelitian ini adalah Penelitian kualitatif yaitu metode penelitian yang lebih menekankan pada aspek pemahaman secara mendalam terkait sebuah masalah daripada melihat permaslhan untuk penelitian generalisasi. Penelitian ini bersifat deskriptif. Deskripsi ditulis dalam bentuk naratif untuk menggambarkan tentang apa yang telah terjadi dalam kegiatan atau peristiwa, Dalam penelitian ini penulis menggunakan penelitian yang dikelompokan menjadi dua jenis yakni primer dan skunder, Teknik pengumpulan data yang digunakan secara umum yaitu menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Peran penyuluh agama Islam dalam menanggulangi pernikahan usia dini melakukan tiga peranya yaitu sebagai konsultan, pendidik dan sebagai peng informasi, penyuluh sebagai konsultan apabila ada yang ingin melakukan perikahan usianya belum mencukupi sesuai undang undag yaitu 19 tahun maka disarankan untuk mengurus dispensasi, kemudian penyuluh sebagai pendidik, yaitu melakukan kegiatan, kegiatan kegamaan melalui majlis ta’lim, sosialisasi kesekolah-sekolah maupun melalui suscatin untuk pasangan penganti, penyuluh sebagai penginformasi yaitu menyampaikan tentang batasan usia usia perkawinan maupun menyampaikan terkait hukum pernikahan, dalam hal ini tidak terlepas dari faktor penghambat dan pendukung dalam melakukan pencegahan pernikahan usia dini.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Bimbingan Penyuluhan Islam |
Divisions: | Fakultas Adab dan Dakwah > Bimbingan Penyuluhan Islam |
Depositing User: | Siti Ma'ani IAIN Metro |
Date Deposited: | 28 Feb 2024 02:42 |
Last Modified: | 28 Feb 2024 02:42 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/9308 |
Actions (login required)
View Item |