Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Analisis Perlindungan Hak Pekerja Di Bawah Umur Perspektif UU NO. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Ekonomi Syariah Di UD. Beringin Desa Labuhan Ratu V Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur

Gunawan, Tekat (2024) Analisis Perlindungan Hak Pekerja Di Bawah Umur Perspektif UU NO. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Dan Hukum Ekonomi Syariah Di UD. Beringin Desa Labuhan Ratu V Kecamatan Labuhan Ratu Kabupaten Lampung Timur. Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI TEKAT GUNAWAN - 1802090038 - HESy.pdf - Other

Download (4MB)

Abstract

Perlindungan hak pekerja dibawah umur sangat diperlukan untuk membantu para pekerja anak dalam pemenuhan hak-hak nya dalam bekerja. Pekerja anak pada era sekarang adalah suatu yang memang sudah tidak asing bagi masyrakat yang melihatnya. Dikarenakan faktor ekonomi menjadikan anak-anak terpaksa bekerja untuk membantu ekonomi keluarga mereka, namun sangat disayangkan para pengusaha/majikan yang mempekerjakan anak kurang memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak mereka, seperti halnya para pekerja anak yang mendapat gaji dibawah gaji orang dewasa atau lebih tepatnya separo dari gaji orang dewasa, keselamatan dan kesehatan kerja mereka juga tidak terpenuhi. Hal ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang berlaku di Indonesia saat ini.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak pekerja dibawah umur dalam perspektif Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Hukum ekonomi syariah. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara (interview), Teknik dokumentasi, teknik observasi, teknik analisis data. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.

Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam tinjauan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dan Hukum Ekonomi Syariah terhadap pekerja dibawah umur masih terdapat perbedaan batas umur, akan tetapi dalam pematokan umur ketika melakukan perbuatan dalam hukum perjanjian tentang mu’amalah sangat berhati-hati terutama dalam menentukan seorang anak cakap dalam menerima dan berbuat secara sempurna, yaitu 18 tahun ke atas dalam Islam. Seseorang dikatakan cakap melakukan perbuatan hukum dalam hal telah mencapai umur paling rendah 18 tahun atau sudah pernah menikah (Pasal 2 ayat (1) KHES). Anak yang berada di bawah 18 tahun atau belum pernah menikah dipandang belum cakap melakukan perbuatan hukum (Pasal 1 ayat (4) KHES). Namun, anak tersebut dapat mengajukan permohonan pengakuan cakap melakukan perbuatan hukum kepada pengadilan (Pasal 3 ayat (1) KHES). Lalu dijelaskan juga bahwa Muwalla (orang yang mendapat perwalian) dapat melakukan perbuatan hukum yang menguntungkan dirinya, meskipun tidak mendapat izin wali (Pasal 9 ayat (1) KHES). Sedangkan pekerja di bawah Umur menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pada prinsipnya undang-undang tersebut sangat tampak unsur untuk menghilangkan kemudaratan karena anak merupakan sosok manusia yang belum layak untuk bekerja. Namun, anak diperbolehkan bekerja dengan syarat dan ketentuan yang ada agar hak-hak anak tetap terpenuhi. Syarat-syarat tersebut yakni: ada izin tertulis dari orang tua/wali, perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua/wali, waktu kerja maksimum 3 jam, dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah, keselamatan dan kesehatan kerja, adanya hubungan yang jelas, dan menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Kata Kunci : Pekerja Anak Dibawah Umur, Hak-hak Pekerja Anak, Ketenagakerjaan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 17 Sep 2024 02:50
Last Modified: 17 Sep 2024 02:50
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/9745

Actions (login required)

View Item View Item