Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Efeketivitas PERMA Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah)

Saputra, Yoga Prabowo Wahyu (2024) Efeketivitas PERMA Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Kasus di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img] PDF
SKRIPSI YOGA PRABOWO WAHYU SAPUTRA - 1902020026 - HESY.pdf - Other

Download (4MB)

Abstract

Mediasi telah dijelaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 Tahun 2003 yang kemudian diperbarui menjadi PERMA No. 1 Tahun 2008, kemudian diubah lagi menjadi PERMA No.1 Tahun 2016, kemudian diubah lagi menjadi PERMA No.3 Tahun 2022. Idealnya mediasi dilakukan dengan cara pertemuan secara langsung antara mediator dan pihak yang bersengketa. Hal ini untuk memudahkan komunikasi yang tidak hanya dalam bentuk dialog lisan, namun juga adanya pendekatan secara pribadi sehingga bahasa tubuh diharapkan mampu membantu kelancaran upaya mediasi tersebut. Namun, dengan adanya covid 19 memberikan perubahan dalam segala aktivitas masyarakat. Termasuk dalam proses perkara di Pengadilan, mediasi yang dilakukan secara offline terpaksa dilakukan secara online.Dilihat dari jenisnya penelitian ini termasuk penelitian lapangan, Menurut Abdurrahmat Fathoni, penelitian lapangan yaitu “suatu penelitian yang dilakukan di lapangan atau di lokasi penelitian, suatu tempat yang dipilih sebagai lokasi untuk menyelidiki gejala objektif sebagai terjadi di lokasi tersebut, yang dilakukan juga untuk penyusunan laporan ilmiah”. Berdasarkan penjelasan mengenai mekanisme mediasi elektronik, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan mediasi elektronik yang dilakukan di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah menggunakan PERMA No 1 tahun 2016 Pasal 5 dikarenakan pada saat pelaksaananya belum tercetusnya PERMA No 3 Tahun 2022. Namun, pelaksanaan mediasi elektronik di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah jika ditinjau dari PERMA No 3 Tahun 2022 telah sesuai dengan prosedurnya mulai dari pra mediasi hingga hasil dari pelaksanaan mediasi yang mencakup kesapakatan para pihak dalam melakukan mediasi elektronik, administrasi eletronik, penunjukan mediator, penentuan aplikasi, ruang mediasi dan pertemuan mediasi elektronik sampai dengan penyampian hasil mediasi. Faktor penunjang dari mediasi berupa fasilitas memadai, staf ahli TI dan mediator, komunikasi yang baik oleh para pihak dan kerja sama antara kedua Pengadilan Agama. Sedangkan faktor penghambat terletak pada masalah jaringan dari Pengadilan Agama lain kurang memadai dan mediasi elektronik belum sepenuhnya dapat menyentuh hati para pihak untuk berdamai. Mekanisme mediasi elektronik di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah dilaksanakan bedasasarkan ketentuan dalam pasal 17 PERMA No 1 Tahun 2016 prosedur mediasi telah dilaksanakan mulai dari pra mediasi seperti mencakup kesapakatan para pihak dalam melakukan mediasi elektronik, administrasi eletronik, penunjukan mediator, penentuan aplikasi, ruang mediasi sampai dengan kesimpulan. Selain itu, pendukung terlaksananya dari pelaksanaan mediasi elektronik yang dilakukan di Pengadilan Agama Tulang Bawang Tengah oleh fasilitas memadai, staf ahli TI dan mediator. mediasi elektronik memiliki beberapa kendala yaitu jaringan kurang stabil oleh pengadilan agama lainnya dalam penyebaran mediasi elektronik belum merata dikarenakan mediasi elektronik merupakan perkara yang baru.

Kata Kunci : Efektivitas, Mediasi Elektronik, PERMA No.3 Tahun 2022

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Hukum Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah
Depositing User: Siti Ma'ani IAIN Metro
Date Deposited: 25 Jul 2024 00:29
Last Modified: 25 Jul 2024 00:29
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/9900

Actions (login required)

View Item View Item