Desanto, Raffi (2020) Praktik Makelar Dalam Jual Beli Motor Bekas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Showroom Motor Bekas Dhika Motor Desa Jojog Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur). Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
SKRIPSI RAFFIDESANTO LENGKAP FULL - Perpustakaan IAIN Metro.pdf - Other Download (7MB) | Preview |
Abstract
Jual beli menurut terminologi atau istilah merupakan tukar menukar harta dengan harta, biasanya berupa barang dengan uang yang dilakukan secara suka sama suka dengan akad tertentudandengan tujuan untuk memiliki harta tersebut.Jual beli kendaraan bermotor padapraktiknya dapat dikerjakan secara langsung antara pembeli dan penjual tanpa seorang perantara, namun pada kenyataanya beberapa pembeli atau penjual juga membutuhkan seorang perantara dalam membantu aktifitas jual beli yang mereka lakukan.Islam mensyari‟atkan jual beli dengan wakil karena manusia membutuhkannya, hal ini sering disebut dengan makelar (samsarah), yaitu perantara perdagangan atau orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli, atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik Makelar dalam Jual Beli Motor BekasPerspektif Hukum Ekonomi Syariah di Showroom Motor Bekas Dhika Motor Desa Jojog Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Sedangkan sifat penelitiannya bersifat deskriptif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Data hasil temuan digambarkan secara deskriptif dan dianalisis menggunakan cara berpikir induktif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik makelar dalam jual beli motor bekas di Showroom Motor Bekas Dhika Motor Desa Jojog Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur belum terlaksana sesuai dengan hukum ekonomi syariah. Bisa dikatakan bukan makelar melainkan disebut Wakalah. Tidak sesuai dengan prinsip islam karena dalam menjalankan tugasnya seorang makelar tidak jujur melakukan jual beli yaitu menutupi harga barang sebenarnya yang sebelumnya sudah disepakati, menutupi cacat barang maupun kerusakan yang terjadi dalam motor bekas. Jual beli tersebut tidak sah menurut hukumekonomiislam dan bertentanagan dengan akad ijarah, syarat-syarat makelar , prinsip-prinsip makelar, Al-Quran dan Sunnah.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Tari Eka Miyanti |
Date Deposited: | 12 Feb 2020 05:58 |
Last Modified: | 12 Feb 2020 05:58 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/2341 |
Actions (login required)
View Item |