Andriyani, Evi (2016) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penetapan Biaya Pendampingan Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang AdvokatPada Pasal 21 Ayat 1 dan 2. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
|
PDF
EVI ANDRIYANI 1296649.pdf - Other Download (302kB) | Preview |
Abstract
Advokat merupkan salah satu profesi hukum yang masih banyak polemik keberadaannya, karena masyarakat beranggapan bahwa profesi advokat merupakan profesi untuk membela seseorang yang sedang memiliki masalah hukum meskipun seseorang tersebut adalah pihak yang bersalah demi mendapatkan bayaran yang besar. Sebenarnya, advokat adalah orang yang memberikan jasa dalam bidang hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ketentuan undang-undang, bukan untuk membela yang benar ataupun salah. Seorang advokat memiliki hak dan kewajiban yaitu memiliki kewajiban membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi klien dan haknya yaitu mendapat honorarium.
Pertanyaan pada penelitian ini adalah “bagaimanakah tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penetapan biaya pendampingan hukum dalam undang- undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat pada pasal 21 ayat 1 dan 2?”.
Penelitian ini bertujuan “untuk mengetahui untuk mengetahui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penetapan biaya pendampingan hukum dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat pada Pasal 21 ayat 1 dan 2. Manfaat yang dapat diambil dari penelitian ini adalah: 1) Secara teoritis sebagai wahana untuk mengembangakan ilmu pengetahuan dan ketrampilan penulis melalui bahasa ilmiah. 2) Secara praktis sebagai sumbangsih pemikiran kepada masyarakat tentang tinjauan Hukum Ekonomi Syariah terhadap penetapan biaya pendampingan hukum dalam Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat pada Pasal 21 ayat 1 dan 2.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) atau deskriptif yaitu untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan manusia dan gejala- gejalanya melalui bahan pustaka terhadap data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil analisa di atas dapat disimpulkan bahwa penetapan biaya pendampingan hukum yang terdapat dalam Undang- Undang No. 18 tahun 2003 tentang advokat pada Pasal 21 ayat 1 dan 2 dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menjelaskan
bahwa tidak ada penentuan tarif baku dalam menentukan tarif advokat karena semuanya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, selain itu seorang advokat menentukan biaya jasa hukum memiliki standar dan perhitungan kusus seperti memperhatikan resiko, waktu, kemampuan dan kepentingan klien.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah |
Depositing User: | Saiful Manaf M.Pd.I |
Date Deposited: | 06 Apr 2020 12:41 |
Last Modified: | 06 Apr 2020 12:41 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3055 |
Actions (login required)
View Item |