Andriyani, Evi (2016) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Penetapan Biaya Pendampingan Hukum Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang AdvokatPada Pasal 21 Ayat 1 dan 2. Undergraduate thesis, IAIN Metro.
| Preview | PDF EVI ANDRIYANI 1296649.pdf - Other Download (302kB) | Preview | 
Abstract
Advokat merupkan salah satu profesi hukum yang masih banyak polemik keberadaannya, karena masyarakat beranggapan bahwa profesi advokat merupakan profesi untuk membela seseorang yang sedang memiliki masalah hukum meskipun seseorang tersebut adalah pihak yang bersalah demi mendapatkan bayaran yang besar. Sebenarnya, advokat adalah orang yang memberikan jasa dalam bidang hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ketentuan undang-undang, bukan untuk membela yang benar ataupun salah. Seorang advokat memiliki hak dan kewajiban yaitu memiliki kewajiban membantu menyelesaikan persoalan hukum yang dihadapi klien dan haknya yaitu mendapat honorarium.
Pertanyaan pada penelitian ini adalah “bagaimanakah tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penetapan biaya pendampingan hukum dalam undang- undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat pada pasal 21 ayat 1 dan 2?”.
Penelitian  ini  bertujuan  “untuk  mengetahui  untuk   mengetahui tinjauan Hukum  Ekonomi  Syariah  terhadap  penetapan  biaya pendampingan hukum dalam Undang-Undang No. 18 tahun  2003 tentang advokat pada  Pasal 21 ayat 1 dan 2. Manfaat yang dapat diambil   dari  penelitian  ini  adalah:  1)  Secara  teoritis sebagai wahana untuk  mengembangakan ilmu  pengetahuan dan ketrampilan  penulis  melalui   bahasa ilmiah.   2)  Secara  praktis sebagai sumbangsih pemikiran kepada masyarakat tentang tinjauan  Hukum Ekonomi Syariah terhadap penetapan biaya pendampingan hukum dalam Undang-Undang No. 18 tahun  2003 tentang advokat pada  Pasal 21 ayat 1 dan 2.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library  research) atau  deskriptif yaitu  untuk  memberikan data yang  seteliti mungkin  tentang  keadaan  manusia  dan   gejala- gejalanya melalui  bahan pustaka terhadap data  sekunder yang terdiri  dari  bahan hukum primer,  bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Hasil analisa di atas dapat  disimpulkan bahwa penetapan biaya   pendampingan  hukum  yang  terdapat  dalam   Undang- Undang No. 18 tahun  2003 tentang advokat pada  Pasal 21 ayat 1 dan   2   dan   Kompilasi  Hukum  Ekonomi  Syariah  menjelaskan
bahwa tidak ada penentuan tarif baku dalam menentukan tarif advokat karena semuanya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, selain itu seorang advokat menentukan biaya jasa hukum memiliki standar dan perhitungan kusus seperti memperhatikan resiko, waktu, kemampuan dan kepentingan klien.
| Item Type: | Thesis (Undergraduate) | 
|---|---|
| Subjects: | Hukum Ekonomi Syariah | 
| Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Ekonomi Syariah | 
| Depositing User: | Saiful Manaf M.Pd.I | 
| Date Deposited: | 06 Apr 2020 12:41 | 
| Last Modified: | 06 Apr 2020 12:41 | 
| URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/3055 | 
Actions (login required)
| ![View Item['Plugin/Screen:render_action_img_suffix' not defined] View Item](/style/images/action_view.png) | View Item | 
