Irawan, Indra (2025) Peran Tokoh Agama dalam Pelaksanaan Poligami yang tidak dicatatkan Perspektif Hukum Perdata (Studi Kasus Praktik Poligami di Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat). Masters thesis, IAIN Metro.
![]() |
Text
Indra Irawan.pdf Download (2MB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran mudin dalam pernikahan poligami secara sirri. Setelah itu menganalisa pernikahan poligami secara sirri dalam perspektif hukum perdata dengan perantara mudin (tokoh agama).
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif. Metode dalam penelitian ini menggunakan studi kasus. Teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian analisis data yang digunakan adalah analisis data dengan prosedur analisis studi kasus, yakni pengumpulan data, membuat uraian terinci akan kasus dan konteks penelitian, serta membentuk suatu pola dan mencari hubungan antara beberapa kategori dan terakhir adalah menyajikan data secara naratif.
Hasil dari penelitian ini adalah Tokoh agama (mudin) memiliki peran yang signifikan dalam pelaksanaan pernikahan poligami secara sirri. Pernikahan poligami secara sirri dengan melalui peran tokoh agama (mudin) merupakan pernikahan yang tidak memiliki kekuatan dimata hukum dan merupakan pernikahan yang tidak sahsecara hukum negara. Pernikahan poligami sirri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga tidak memiliki kekuatan hukum yang sah menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974. Akibatnya, pernikahan ini tidak diakui oleh negara, dan istri serta anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut mungkin tidak memiliki hak-hak hukum yang jelas, seperti hak waris atau nafkah. Secara jelas dalam UU No. 1 tahun 1974 dijelaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang pelaksanaannya sesuai dengan agama dan kepercayaan pengantin serta dicatat menurut ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga perkawinan sirri dianggap tidak sah secara hukum negara dan dianggap tidak ada karena tidak memiliki akta pernikahan. Sehingga jika terjadi permasalahan dikemudian hari dalam perkawinannya yang akan menjadi korban adalah perempuan dan anak. Diperjelas pada Pasal 2 ayat (2) bahwa perkawinan harus dicatatkan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Ketika pernikahan poligami terjadi secara sirri terjadi artinya pernikahan tersebut melanggar aturan perundang-undangan. Pasal 65 ayat A menjelaskan perkawinan yang terjadi tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat menuntut secara hukum karena pernikahan tersebut tidak dicatat secara administrative negara. Akibat yang terjadi pada pelanggaran nikah sirri dalam aspek hukum perdata maka yang memiliki kerugian paling besar adalah perempuan dan anak dari hasil pernikahan tersebut. Istri sirri beresiko akan tidak mendapatkan haknya ketika terjadi permasalahan dalam pernikahannya dan tidak mendapatkan paying hukum atas permasalahan pernikahannya. Anak dari hasil pernikahan sirri tentunya akan menjadi korban sehingga akan sulit mengurus administrasi pengakuannya sebagai anak seperti akta kelahiran, kartu identitas, dan lain sebagainya.
Kata Kunci: Tokoh Agama, Poligami, Hukum Perdata
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | Ahwal Syakhshiyyah Pascasarjana |
Divisions: | Pascasarjana > Ahwal Syakhshiyyah |
Depositing User: | Ristiani Ristiani IAIN Metro Lampung |
Date Deposited: | 07 May 2025 08:35 |
Last Modified: | 07 May 2025 08:35 |
URI: | https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/11045 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |