Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Pemahaman masyarakat tentang peran BP4 (Badan Penasehat, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan) (Studi kasus di Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung Lampung Timur)

Ihdanisa, Nurlaili (2018) Pemahaman masyarakat tentang peran BP4 (Badan Penasehat, Pembinaan Dan Pelestarian Perkawinan) (Studi kasus di Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung Lampung Timur). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
Skripsi 089.Syariah.2019.pdf - Other

Download (8MB) | Preview

Abstract

Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah organisasi perkumpulan yang bersifat sosial keagamaan sebagai mitra Kementerian Agama dan instansi terkait lain dalam upaya meningkatkan kualitas perkawinan umat Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi keluarga muslimin di seluruh Indonesia. Fungsi Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) adalah memberikan saran kepada calon-calon pengantin yang akan menikah tentang bagaimana hak dan kewajiban suami atau istri, bagaimana memberikan didikan terhadap anak yang sudah mulai dewasa supaya mereka tau apa saja hak dan kewajiban mereka sebagai anak, bagaimana memberikan saran terhadap calon pengantin ketika terjadi suatu pertengkaran agar suami dan istri bisa saling memaafkan dan bisa menyelesaikan permasalahan itu dengan baik dan benar. BP4 juga memiliki peran penting terhadap pasangan suami istri yang ingin sekali bercerai dengan alasan-alasan perceraian yang mereka inginkan, yaitu berupa nasihat khusus kepada pasangan suami istri tersebut agar tidak jadi atau mengurungkan niatnya untuk bercerai.

BP4 Kecamatan yang ada di KUA Kecamatan mempunyai tugas memberikan bimbingan dan pendidikan kepada masyarakat khususnya kepada remaja pra usia nikah, calon pengantin (catin) yang akan melangsungkan pernikahan serta penasehatan kepada keluarga bermasalah. Calon pengantin yang akan menikah hendaknya datang ke KUA untuk mendaftar pernikahan serta melengkapi berkas-berkas pernikahan mereka. Oleh sebab itu, calon pengantin yang hendak menikah tidak mendaftar kan pernikahan lewat BP4 melainkan langsung ke petugas KUA. Menurut narasumber, BP4 ini sudah melaksanakan tugasnya dengan sangat baik, yaitu melaksanakan penyuluhan di desa sekitar khususnya di Desa Sumbergede. Akan tetapi, penyuluhan BP4 ini kurang begitu aktif sehingga masyarakat Desa Sumbergede kurang tahu peran atau bahkan apa itu pengertian BP4.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemahaman masyarakat Desa Sumbergede tentang peran BP4 (Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan). Berdasarkan hasil penelitian melalui wawancara dan dokumentasi di lapangan dengan masyarakat Desa Sumbergede Kecamatan Sekampung Lampung Timur, diperoleh jawaban-jawaban berupa kurang nya pemahaman masyarakat Desa Sumbergede tentang peran BP4 (Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) akibat faktor enggan nya masyarakat Desa Sumbergede untuk datang dalam sosialisasi penyuluhan yang disampaikan BP4 (Badan Penasehat, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan)

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ahwal Syakhshiyyah
Divisions: Fakultas Syariah > Ahwal Syakhshiyyah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 12 Nov 2019 03:18
Last Modified: 12 Nov 2019 03:18
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/154

Actions (login required)

View Item View Item