Search for collections on IAIN Metro Digital Repository

Pelaksanaan bagi hasil syirkah kelompok usaha bersama (kube) dengan petani udang perspektif ekonomi syariah (Desa Bumi Dipasena Jaya kecamatan Rawajitu Timur)

Mahmud, Amir (2019) Pelaksanaan bagi hasil syirkah kelompok usaha bersama (kube) dengan petani udang perspektif ekonomi syariah (Desa Bumi Dipasena Jaya kecamatan Rawajitu Timur). Undergraduate thesis, IAIN Metro.

[img]
Preview
PDF
Skripsi 004.FEBI.2019.pdf

Download (5MB) | Preview

Abstract

Lembaga keuangan berfungsi sebagai media penghimpun dana dari masyarakat untuk kemudian dikelola bagi kemaslahatan anggotanya antara lain dengan memberi fasilitas pinjaman usaha berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Islam sendiri mengajarkan untuk saling bekerjasama melalui akad-akad yang telah di perbolehkan dalam Islam, banyak sekali akad-akad dalam Islam yang dapat dipraktikan oleh masyarakat pada umumnya, salah satunya adalah akad Syirkah. Kube 6 Alpa dan 6 Infra merupakan sebagian contoh bentuk kelompok usaha bersama yang menerapkan akad syirkah dengan prinsip bagi hasil. Kube 6 Alpa dan 6 Infra ini tumbuh dan berkembang di desa Bumi Dipasena Jaya Kecamatan Rawajitu Timur.
Penelitian ini secara umum membahas mengenai pelaksanaan bagi hasil syirkah pada kelompok usaha bersama dengan petani udang dalam perspektif ekonomi syariah dengan menggunakan teori-teori sebagai pijakan dalam menjawab permasalahan yang ada dilapangan. Teori yang digunakan peneliti guna menjawab pertanyaan peneliti ialah prinsip-prinsip bagi hasil syirkah. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan sifat penelitiannya adalah deskriptif. Dalam pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara dan dokumentasi sehingga akan didapatkan data penelitian, yang kemudian data tersebut diolah menggunakan teknis analisis kualitatif dengan pola pikir induktif.
Dalam pelaksanaan bagi hasil syirkah terdapat dua pelaku usaha dimana satu pihak selaku pemberi modal (shahibul maal) dan satu pihak lagi ialah pengelola (mudharib). Perhitungan pembagian keuntungan dalam akad ini menggunakan persentase sesuai dengan yang disepakati kedua belah pihak. Apabila terjadi kerugian dalam usaha karena selain faktor kesalahan atau kelalaian pengelola (mudharib), maka ditanggung oleh pemberi modal (shahibul maal). Praktik bagi hasil syirkah yang di laksanakan oleh Kube 6 Alpa dan 6 Infra sudah baik dalam penerapannya, karena sama-sama menggunakan persentase dalam pembagian keuntungan dan pemilik modal juga sama-sama menanggung kerugian apabila terjadi kegagalan dalam usaha bersama tersebut.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: Ekonomi Syariah
Divisions: Fakultas Ekonomi dan Bisnis > Ekonomi Syariah
Depositing User: Aan Gufroni .
Date Deposited: 20 Sep 2019 08:32
Last Modified: 20 Sep 2019 08:32
URI: https://repository.metrouniv.ac.id/id/eprint/56

Actions (login required)

View Item View Item